Terkini Nasional
Nadiem Makarim Jelaskan Format Pengganti Ujian Nasional (UN) hingga Perubahan Sistem Zonasi
Nadiem Makarim menegaskan, Ujian Nasional (UN) tidak dihapus, melainkan digantikan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Apa itu?
Editor: Lailatun Niqmah
"Kita tidak butuh anak-anak jago menghafal pak, Mohon maaf jujur saja, dunia tidak membutuhkan anak yang jago menghafal," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Kamis (12/12/2019).
Dalam raker ini, Komisi X DPR meminta penjelasan kebijakan Nadiem yang meniadakan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021.
Sebelumnya, Nadiem membeberkan program pengganti ujian nasional (UN).
Nadiem memastikan bahwa program UN akan tetap dilaksanakan pada 2020. Namun, pada 2021 program ini akan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Perubahan program UN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
• Ujian Sekolah ala Nadiem Bawa Keadilan bagi Seluruh Murid di Indonesia: Bukan Pilihan Ganda Saja
Perubahan Zonasi
Nadiem Makarim menjelaskan alasannya mengubah komposisi sistem zonasi sekolah di Indonesia.
Nadiem mengatakan alasannya didasari untuk menyeimbangkan kepentingan antara kepentingan murid berprestasi dan murid tidak mampu.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (11/12/2019), mulanya Nadiem menjelaskan sistem zonasi yang baru dan yang lama.
Sistem Zonasi Lama:
- 80 persen zonasi
- 5 persen perpindahan
- 15 persen prestasi
Sistem Zonasi Nadiem Makarim:
- 50 persen zonasi
- 15 persen afirmasi (Kartu Indonesia Pintar)
- 5 persen perpindahan
- 30 persen prestasi
Nadiem kemudian menjelaskan dua tujuan dirubahnya sistem zonasi sekolah.
Pertama adalah untuk mengakomodasi kebutuhan murid-murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.