Breaking News:

Hukuman Mati Koruptor

Mantan Hakim Tantang Yudikatif Berani Eksekusi Mati Koruptor: Sita Nyawanya, Jangan Asetnya

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan merasa perlu dilakukan hukuman mati untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube KOMPASTV
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan merasa perlu dilakukan hukuman mati untuk menurunkan angka korupsi di Indonesia 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menjelaskan Indonesia sangat perlu menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.

Asep mengatakan hal tersebut lantaran berdasarkan pengalamannya sebagai hakim yang pernah menjatuhkan hukuman mati, kasus korupsi dipastikan akan turun ketika ada koruptor yang dieksekusi mati.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (11/12/2019), Asep mulanya menjelaskan sejarah perdebatan hukuman mati.

 

Putusan MK, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Ia mengatakan pro kontra hukuman mati sudah ada sejak dahulu kala, dan tidak pernah selesai perdebatannya.

Kemudian Asep menjelaskan ketika hakim menjatuhkan hukuman mati, keputusan tersebut berlandaskan konsitutsi yang berlaku di Indonesia.

"Tapi hakim ketika memutuskan hukuman mati berdasarkan hukum positif," jelas Asep.

"Secara konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 28 J ayat 2, sudah ada putusan Mahkamah Konsitutsi, yang ketiga hukum positif mengatur untuk itu," tambahnya.

Asep juga mengatakan hakim juga turut memperhitungkan seberapa berat pelanggaran yang telah dilakukan.

"Hakim akan mempertimbangkan berat ringannya, sesederhana itu," kata Asep.

Ia kemudian membicarakan soal efek jera, Asep mengiyakan soal efek jera hukuman mati.

Awalnya ia menjelaskan begitu banyak koruptor yang sudah menjamur di badan legislatif Indonesia.

"Kedua efek jera dikaitkan dengan para koruptor, memang sekarang koruptor numpuk tuh jumlahnya teman-teman Pak Ngabalin di legislatif," kata Asep.

"500 lebih, pada Pilkada itu 120 lebih, coba kalau salah satu dimatiin saya yakin akan berkurang," tambahnya.

Ia kemudian mencontohkan keputusannya yang pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika.

Berdasarkan pengalamannya, setelah adanya hukuman mati , jumlah peredaran narkoba di Indonesia ikut turun.

"Contoh sederhana ketika kami menjatuhkan mati narkotika (narapidana kasus narkotika) itu peredaran bergerak berkurang," ujar Asep.

"Tapi ketika enggak mati, naik lagi," imbuhnya.

Asep menegaskan bahwa hukuman mati memiliki relevansi terhadap penurunan angka kriminalitas, ia kemudian mencontohkan kasus di negara-negara lain.

"Artinya apa ketika seruan-seruan mati di Cina, di Malaysia, di Timur Tengah, di Singapur, itu kelihatan nampak berkurangnya," papar Asep.

Ia kemudian menantang apakah rekan-rekannya yang saat ini menjadi hakim di badan Yudikatif Indonesia berani menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.

"Artinya kalau kita mau mengurangi korupsi, coba sekali-kali nih teman-teman saya hakim ini, berani deh jatuhin hukuman mati," terang Asep.

Ia kemudian memberikan penjelasan ketika koruptor melakukan korupsi saat keadaan negara sedang dalam bencana alam dan krisis ekonomi, yang terkena dampaknya adalah masyarakat banyak.

"Kalau koruptor sekali disita nyawanya, jangan asetnya saya percaya itu akan terjadi (penurunan angka korupsi)," tandasnya.

Presiden Jokowi Sebut Hukuman Mati Belum Ada di UU, PKS: Jangan Hanya Retorika Saja Ya

Video dapat dilihat di menit 15.00:

Ma'ruf Amin Sebut Agama Bolehkan Eksekusi Mati Koruptor

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati adalah hal yang memang sudah ada dalam peraturan hukum di Indonesia.

Ia juga menjelaskan hukuman mati ada dan diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan aturan agama untuk menghukum kasus-kasus tertentu.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Rabu (11/12/2019), mulanya Ma'ruf Amin membahas soal hukuman mati menurut peraturan di Indonesia.

Wapres Ma'ruf Amin menegaskan hukuman mati yang digaungkan oleh Jokowi diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan ketentuan agama
Wapres Ma'ruf Amin menegaskan hukuman mati yang digaungkan oleh Jokowi diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan ketentuan agama (YouTube KOMPASTV)

 

 Bantah Pemerintah Melunak Perangi Korupsi, Ini Pembelaan Anggota DPR F-Golkar Melky Laka Lena

Ia mengatakan hukuman mati di Indonesia sudah ada dan diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya kira dalam Undang-undang Tipikor kan memang sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang kritis," jelas Ma'ruf Amin.

"Jadi ada aturan khusus, jadi sangat dimungkinkan sesuai Undang-undang," tambahnya.

Ma'ruf Amin menegaskan sangat wajar apabila ada terpidana korupsi yang dikenakan hukuman mati.

"Jadi karena Undang-undangnya juga ada, mengatur, maka pada saat persyaratan itu dipenuhi, sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati," papar Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin kemudian membahas soal perdebatan hukuman mati, ia mengiyakan bahwa banyak yang keberatan atas hukuman mati. Tetapi bukan berarti hukuman mati tidak diperbolehkan.

"Dan hukuman mati itu memang dibolehkan, walaupun banyak yang keberatan, tapi banyak negara membolehkan," terang Ma'ruf Amin.

Setelah membahas dari segi aturan, Ma'ruf Amin menegaskan agama juga memperbolehkan dilakukannya hukuman mati.

Ia mengatakan dalam kasus-kasus tertentu jika syarat-syaratnya terpenuhi, agama membolehkan untuk diadakan hukuman mati.

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," kata Ma'ruf Amin.

"Kalau itu sudah tidak bisa kecuali harus dihukum mati, ya dihukum mati, dengan syarat-syarat yang ketat tentunya itu," imbuhnya.

Ia kemudian menjelaskan hukuman mati diperlukan untuk membuat efek jera.

Ma'ruf Amin menganggap hukuman mati adalah hukuman terakhir yang dapat dilakukan untuk membuat para koruptor jera dan takut untuk melakukan korupsi.

"Dan kita memang negara kita menganut itu, tapi ya memang untuk penjeraan," ucapnya.

"Kita tentu berharap itu memberi penjeraan, andai kata dihukum mati saja tidak jera, apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera, logika berpikirnya kan seperti itu."

"Dihukum mati itu hukuman yang paling tinggi saya kira untuk membuat orang tidak berani," tambahnya.

 Grasi Jokowi Bukan Toleransi Korupsi, Praktisi Hukum Firman Wijaya Ungkap Maksud Pemberian Ampunan

Video dapat dilihat di awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hukuman MatiKoruptorYouTube
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved