Terkini Nasional
Peneliti ICW Tama S Langkun Pertanyakan Komitmen Negara Basmi Koruptor: 2008-2019, 101 Vonis Bebas
Peneliti ICW Tama S. Langkun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi, ia menungkap ada 101 koruptor mendapatkan vonis bebas
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Peneliti ICW Tama S. Langkun bersikeras mengatakan adanya pelunakan sikap pemerintah dalam melawan kejahatan korupsi.
Tama juga menunjukkan data koruptor yang bebas dari tahun 2008 hingga 2019 mencapai angka 101 orang.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (10/12/2019), mulanya Praktisi Hukum Firman Wijaya memberikan pandangannya terhadap kasus korupsi di Indonesia.
• Grasi Jokowi Bukan Toleransi Korupsi, Praktisi Hukum Firman Wijaya Ungkap Maksud Pemberian Ampunan
Firman mengatakan tidak seluruh kasus korupsi di Indonesia mendapatkan keringanan dan ampunan dari pemerintah.
Adanya potongan hukuman, menurut Firman dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan atau kekeliruan yang terjadi dalam proses hukum.
"Pertanyaan logisnya begini, masa sih dari sekian ratusan hukuman semua tidak ada yang dibebaskan, apa betul semua proses penyidikan sudah menunjukkan kapasitasnya, tidak terjadi error in judgement (kesalahan dalam penghakiman)," papar Firman.
Firman kemudian memberikan contoh kasus petani Sengkon dan Karta.
Sengkon dan Karta adalah petani tak bersalah yang mendekam di penjara karena kekeliruan sistem peradilan di Indonesia kala itu.
"Kita pernah punya tragedi penegakan hukum, Sengkon-Karta mati di dalam penjara," ucap Firman.
Firman mengatakan maksud dari potongan hukuman tersebut adalah untuk menghindari terulangnya kasus seperti Sengkon-Karta.
"Kan bukan saja tidak mungkin bahwa sistem peradilan kita juga mengalami error (kesalahan) di dalamnya," jelas Firman.
"Maka sekarang fungsi negara ketika melihat ada hal-hal yang secara humanis harus ditegakkan dalam bentuk grasi, wajar saja," tambahnya.
Mendengar pemaparan dari Firman, Peneliti ICW Tama S. Langkun tetap tidak setuju dengan sikap pemerintah yang menurutnya lunak terhadap kasus korupsi dan koruptor.
Tama kemudian memberikan fakta yang terjadi soal pemberian potongan hukuman.
Ia menunjukkan data soal terpidana kasus tindak pidana korupsi yang dibebaskan dari tahun 2008 hingga 2019.