Cerita Selebriti
FAKTA Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Jadi Candaan Hakim hingga Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Jelang Sidang Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Minta Dukungan dan Doa: Perbuatan yang Menjijikkan
3. Galih jadi bahan candaan hakim
Dalam persidangan itu majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.
Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.
Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih. "Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.
Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.
Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.
• Laporkan Balik Lawannya dalam Kasus IG Porno, Hotman Paris Sebut sebagai Skandal Ikan Asin 2
4. Kuasa hukum ajukan keberatan
Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.
Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.
"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.
"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.
(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Menarik Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Kepanasan hingga Didakwa 3 Pasal"