Breaking News:

Cerita Selebriti

FAKTA Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Jadi Candaan Hakim hingga Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Grid.ID/Rissa Indrasty
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Berikut fakta menariknya:

Soal Ikan Asin, Ketua Majelis Sidang Sempat Terkejut dan Bingung saat Dengar Pekerjaan Rey Utami

1. Pablo Benua kepanasan

Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.

Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo. "Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.

"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.

Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanannya.

Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut.

Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.

Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua minta izin lepas rompi saat tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua minta izin lepas rompi saat tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Rissa Indrasty/Grid.ID)

Kepanasan saat Jalani Sidang Kasus Ikan Asin, Lihat yang Dilakukan Galih Ginanjar di Hadapan Hakim

2. Didakwa tiga pasal

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jelang Sidang Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Minta Dukungan dan Doa: Perbuatan yang Menjijikkan

3. Galih jadi bahan candaan hakim

Dalam persidangan itu majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.

Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.

Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih. "Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.

Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.

Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.

Laporkan Balik Lawannya dalam Kasus IG Porno, Hotman Paris Sebut sebagai Skandal Ikan Asin 2

4. Kuasa hukum ajukan keberatan

Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.

Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.

"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Menarik Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Kepanasan hingga Didakwa 3 Pasal"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Rey UtamiGalih GinanjarPablo BenuaIkan Asin
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved