Terkini Nasional
Jokowi Masih Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK, Sebut Hal Penting Dalam Penindakan Korupsi
Penerbitan Perppu KPK rupanya masih dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi, seperti apa pernyataannya?
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Mulai dari pembangunan sistem, perbaikan sistem, dan juga hal yang berkaitan dengan rekruitmen sistem di politik.
"Soal fokus apakah kita ingin fokus perbaikan misalnya di sisi eksekutif daerah atau di sisi pemerintah pusat atau di sisi kepolisian atau di sisi kejaksaan, harus ditentukan fokusnya."
“Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat penting,” ucap Jokowi.
• Ini Wisata Desa Budaya Gamcheon Busan yang Dikunjungi Jokowi dan Iriana saat ke Korea Selatan
Saran untuk Jokowi
Mantan pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji meminta penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak dilakukan secara serampangan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Minggu (29/9/2019), selain itu, Indriyanto juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menahan diri dalam menerbitkan Perppu KPK
Indriyanto menuturkan bahwa dalam melakukan penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sesuai Pasal 22 UUD 45 dan syarat Yudisial dalam Putusan MK No138/PUU-VII/ 2009.
Menurutnya, penerbitan Perppu seperti yang diusulkan oleh sejumlah tokoh jangan sampai menyesatkan presiden dan masyarakat Indonesia.
"Presiden hanya bisa menerbitkan Perppu apabila ada kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (29/9/2019).
Jadi Perppu diterbitkan oleh presiden apabila ada kebutuhan atau kejadian yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Ia menuturkan bahwa undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang namun tidak memadai.
"Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama," jelas Indriyanto.
"Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," lanjutnya.
Indriyanto menambahkan dalam pemahaman serta persyaratan konstitusional, tidak ada kegentingan yang memaksa dan mengharuskan Jokowi menerbitkan Perppu atas RUU KPK.
"Jadi dalam kaitan revisi UU KPK, presiden bukan dan tidak dalam kapasitas menerbitkan Perppu," kata Indriyanto.
"Sehingga Presiden diharapkan tidak terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK." tambahnya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)