Terkini Nasional
Sebut Surat Pencopotannya Cacat Hukum, Helmy Yahya: Saya Masih Dirut TVRI yang Sah
Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dikabarkan dicopot sementara oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," kata Jhonny.
Selain informasi pencobotan jabatan dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.
Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.
Namun demikian, disebutkan pihak Helmy Yahya akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama.
• Penyelundupan Harley Davidson Berujung Pemecatan Dirut Garuda, Sri Mulyani Sebut SAS Pasang Badan
Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).
MelansirWartakota, Anggota Dewan Pengawas TVRI, antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
(Tribunnews.com/Reynas Abdila/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Helmy Yahya: Saya Masih Dirut TVRI yang Sah, dan Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Jhonny G Plate Siap Bantu Mediasi