Terkini Nasional
Sebut Surat Pencopotannya Cacat Hukum, Helmy Yahya: Saya Masih Dirut TVRI yang Sah
Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dikabarkan dicopot sementara oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dikabarkan dicopot sementara oleh Dewan Pengawas TVRI melalui Surat Dewan Pengawas NO 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam surat tersebut menyatakan jika posisi Helmy kini diisi Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI.
Supriyono diangkat sebagai pelaksana tugas harian Dirut TVRI.
• Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Jelaskan soal Impor Barang Bekas: Kalau Ada Niat Mohon Batalkan
Helmy Yahya lantas membuat surat bantahan kepada Dewan Pengawas TVRI terhadap surat non aktif yang ditujukan kepadanya.
“Saya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 menyatakan Surat Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang membebastugaskan saya sementara adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” demikian bunyi surat balasan dari Helmy yang beredar dikalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya, sesuai ayat 24 ayat 4 bahwa pemberhentian anggota direksi dapat dilakukan sebelum masa jabatan habis apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana, dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pasal 22.
“Sampai saat ini saya masih tetap menjadi Direktur Utama TVRI yang sah bersama 5 anggota direksi yang lain serta akan melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Helmy.
Gebrakan Branding TVRI
Sebagai perusahaan plat merah, TVRI mendadak menjadi baru setelah era Helmy Yahya.
Helmy mengubah budaya kerja TVRI.
Lembaga Penyiaran Publik TVRI sedang dan terus berbenah total dari logo, program tv, sampai alat produksi.
Peralatan dari pemancar sampai dengan alat-alat liputan terus diperbaharui.
Mereka seperti mendapatkan darah segar pimpinan yang ingin terjun langsung memperbaiki segala lini TVRI.
Lihat saja, mobil liputan sampai satellite news gathering menjadi alat terbaru dan tercanggih yang dimiliki TVRI.
Perubahan total ini karena semangat menjadikan TVRI media yang ingin mempererat persatuan bangsa, menjaga budaya bangsa, menjaga peradaban bangsa, dan memerangi hoax.
Kelihatannya, jargon itu agak klise, tetapi menurut Helmy Yahya, TVRI saat ini memiliki 360 pemancar dan 32 kantor di seluruh Indonesia ditugaskan untuk menjadi TV Publik yang bisa menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Setelah dua tahun menahkodai TVRI dan pihak ketiga melihat kinerja TVRi, maka Mola TV pun ingin bekerjasama dengan TVRI yang memiliki 160 juta pentonton di seluruh Indoensia.
Mola TV percaya bahwa kerjasama dengan TVRI sama-sama memberikan manfaat satu sama lain.
"Memang kalau mau dibilang, monster program TVRI adalah Liga Inggris, itu yang membuat banyak orang melihat TVRI lagi," kata Helmy kala itu.
• Tak Hanya Penyelundupan Harley Davidson, Ini 8 Masalah Garuda Indonesia di Bawah Dirut Ari Askhara
Menkominfo Siap Mediasi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate buka suara terkait penonaktifan jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya.
Menurut Jhonny G Plate, adanya kekisruhan pemberhentian sementara jabatan yang disandang Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani untuk dibenahi.
"Kalau terjadi adanya saling pecat antara direksi dan dewan pengawas, berarti ada kelumpuhan manajemen di internal mereka," ujar Jhonny melansir Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Jhonny G Plate berpendapat adanya persoalan di dalam tubuh TVRI bukanlah masalah saling pecat.
Adanya peristiwa ini, ia meminta dewan pengawas dan direksi dapat saling bekerja sama untuk mengembangkan TVRI.
"Ini masalahnya soal keuangan mereka yang selalu kekurangan.
Gimana mau maju, kalau keuangan mereka saja kurang," ujar Jhonny.

Diketahui dari Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang dikirimkan ke Helmy Yahya tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi.
Jhonny secara pribadi pun juga mengaku tidak mengetahui alasan Dewan Pengawas LPP TVRI atas pembehentian sementara jabatan Helmy Yahya ini.
Namun, pihaknya mengatakan siap untuk membantu pihak Helmy Yahya dan Dewan pengawas TVRI untuk saling bermediasi.
"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," kata Jhonny.
Selain informasi pencobotan jabatan dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.
Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.
Namun demikian, disebutkan pihak Helmy Yahya akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama.
• Penyelundupan Harley Davidson Berujung Pemecatan Dirut Garuda, Sri Mulyani Sebut SAS Pasang Badan
Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).
MelansirWartakota, Anggota Dewan Pengawas TVRI, antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.
(Tribunnews.com/Reynas Abdila/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Helmy Yahya: Saya Masih Dirut TVRI yang Sah, dan Helmy Yahya Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Menkominfo Jhonny G Plate Siap Bantu Mediasi