Terkini Nasional
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi Jelaskan soal Impor Barang Bekas: Kalau Ada Niat Mohon Batalkan
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi jelaskan soal permasalahan pembelian barang impor bekas di Indonesia
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi memaparkan soal permasalahan impor barang bekas dari luar negeri.
Ia mengatakan barang bekas dalam bentuk utuh maupun terpisah, tetap tidak diizinkan untuk diimpor ke Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari tvOneNews, Jumat (5/12/2019), Heru Pambudi menegaskan pernyataannya soal pelarangan impor barang bekas.
• Kronologi Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda, Sudah Direncanakan sejak 2018
Kepada orang yang memiliki niat untuk mengimpor barang-barang bekas, Heru Pambudi meminta agar segera membatalkan rencana tersebut.
"Langsung saja saya tegaskan, bahwa kalau ada niat seperti itu mohon dibatalkan," kata Heru Pambudi.
Ia kemudian menjelaskan ada peraturan di Indonesia yang melarang pembelian barang bekas dari luar negeri.
"Karena memang itu dilarang berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan, yang prinsipnya mengatakan impor itu harus baru, kecuali mendapatkan pengecualian," kata Heru Pambudi.
Meskipun mampu membayar pajak masuk barang tersebut ke Indonesia, ketika barang yang diimpor adalah barang bekas, maka hal tersebut tetap dilarang.
"Jadi kalaupun misalnya ada kemampuan untuk membayar bea masuk dan pajak impor, itu juga enggak bisa," ujar Heru Pambudi.
Heru Pambudi mengatakan hal yang sama terhadap pembelian onderdil bekas, Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan adanya impor barang bekas dalam bentuk utuh maupun hanya spare parts-nya saja.
Heru Pambudi menjelaskan apa saja temuan yang ia dapat ketika menyelidiki lebih dalam soal penyelundupan barang tersebut.
Ada beberapa hal menarik yang ditemukan oleh Heru Pambudi ketika menyelidiki kasus penyelundupan tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari tvOneNews, Jumat (5/12/2019), berikut adalah beberapa temuan yang berhasil didapat oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam kasus penyelundupan melalui pesawat Garuda tersebut.
1. Dibongkar Menjadi Beberapa Bagian
Heru Pambudi menceritakan bagaimana Harley Davidson tersebut dibawa dengan cara dibagi-bagi dan dimasukkan ke dalam kardus atau koper yang berbeda.