Cerita Selebriti
Nanti Setelah Bebas dari Penjara atas Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani akan Rilis Buku
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa aktivitas kliennya sejak mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, lebih banyak menulis.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa aktivitas kliennya sejak mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, lebih banyak menulis.
"Dia banyak menulis, mau merampungkan buku," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Bahkan, kata Aldwin, pentolan Dewa 19 itu akan merilisnya saat bebas nanti.
• Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Harus Jalani Vonis Pencemaran Nama Baik
"Iya, dia nanti pas keluar mau launching (buku)," ucapnya.
Sayangnya, Aldwin belum bisa bisa berbicara lebih banyak tentang buku yang ditulis Dhani.
Menurut dia, biarlah Dhani yang mengungkapkannya saat bebas nanti.
"Nanti deh, dia yang sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat dua kasus, yakni kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
• Safeea Ahmad Terbaring di Rumah Sakit, Ahmad Dhani Beri Bunga, Mulan Jameela: Terima Kasih Ayah
Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.
Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini.
Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.