Cerita Selebriti
Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Harus Jalani Vonis Pencemaran Nama Baik
Musisi Ahmad Dhani akan bebas dari penjara. Hal itu dikatakan oleh Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Musisi Ahmad Dhani akan bebas dari penjara.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Aldwin mengatakan bahwa kliennya tetap akan bebas akhir Desember 2019 ini meski mendapatkan vonis tambahan dari kasus vlog idiot atau pencemaran nama baik. Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.
Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.
"Yang vonis baru itu (vlog idiot), kami bandingnya diterima (di PT Jawa Timur) dan vonisnya itu percobaan 3 bulan tanpa menjalani hukuman," kata Aldwin saat Kompas.com mengubungi via telepon, Kamis (5/12/2019).
"Jadi ketika menjalani vonis yang pertama, akhir Desember (2019) ini keluar, ya sudah, dia tidak harus menjalani vonis yang pencemaran nama baik," sambung dia.
• Safeea Ahmad Terbaring di Rumah Sakit, Ahmad Dhani Beri Bunga, Mulan Jameela: Terima Kasih Ayah
Adapun dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur. B
Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Perlu Jalani Hukuman Vlog Idiot".