Breaking News:

Perppu UU KPK

Sebut 4 Kriteria Dewan Pengawas KPK, Jokowi Soroti Rekam Jejak Kandidat: Ini Penting

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan kriteria orang yang diinginkannya untuk mengisi jabatan di Dewan Pengawas KPK

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo menyebutkan kriteria orang yang diinginkannya untuk mengisi jabatan di Dewan Pengawas KPK 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawabannya saat ditanyakan kriteria dan proses pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jokowi kemudian menyebutkan beberapa kriteria yang ia inginkan terhadap orang-orang yang nantinya akan mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK yaitu bersih dari tindakan kriminal dan berpengalaman.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/12/2019), Jokowi mengatakan proses pemilihan 5 personil Dewas masih dalam tahap penyaringan, belum final.

Sejumlah Pegawai KPK Mengundurkan Diri karena akan Dijadikan ASN, Saut Situmorang: Bukan soal Gaji

Laode M Syarif Buka Suara Alasan 3 Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK: Daripada 1.000 Orang

"Ini masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Setneg, jadi belum pada proses finalisasi, masih mendapatkan masukan-masukan yang sangat banyak," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Jokowi kemudian mengatakan dirinya akan memilih orang dengan rekam jejak hukum yang baik, berintegritas dan berpengalaman dalam bidang tertentu.

"Kita ingin memilih yang terbaik, yang tentu saja memiliki track record yang baik, integritas yang baik, dan memiliki pengalaman di bidang-bidang hukum pidana, juga audit pemeriksaan untuk pengelolaan keuangan. Ini penting," jelas Presiden.

Dikutip dari setneg.go.id, Senin (2/12/2019), Jokowi menjelaskan pentingnya keberadaan Dewas adalah untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Ia menjelaskan keberadaan dewan pengawas memang dibutukan karena lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat harus saling mengawasi satu sama lain.

Video dapat dilihat di menit 2.15

Aktivis Hukum Ragukan Kredibilitas Dewas KPK Bentukan Jokowi

Dewan Pengawas KPK yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikhawatirkan tidak akan berani menindak orang-orang dari kubu presiden.

Aktivis Hukum Feri Amsari menjelaskan, ketua dan anggota dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh presiden akan menimbulkan pertanyaan apakah mereka akan menyelidiki atau menyidik kasus dari kubu presiden.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Talk Show tvOne, Minggu (3/11/2019), mulanya Feri menerangkan tentang bagaimana adanya undang-undang baru yang memungkinkan presiden menunjuk langsung dewan pengawas.

"Kalau diperhatikan pasal 69 ayat 1, untuk pertama kali Ketua dan Anggota Dewan Pengawas ditunjuk dan dilantik oleh presiden," jelasnya.

Feri mengatakan adanya hal tersebut akan menimbulkan pandangan masyarakat yang melihat Jokowi berusaha meletakkan orang-orangnya di lembaga KPK.

"Itu memang sulit dihindari dari persepektif (publik), publik melihat ini sebagai all jokowi men (semua orang Jokowi)," terangnya.

Masyarakat juga akan bertanya-tanya kemungkinan Jokowi memilih orang yang bukan dari kubunya sebagai dewan pengawas.

"Bagaimana caranya Jokowi tidak memilih orang yang bukan Jokowi," jelasnya.

 Masinton Pasaribu Sebut Cara Jokowi Ketahui Kualitas Calon Dewan Pengawas KPK: Bisik-bisik Sana Sini

Hal ini juga dapat dilihat sebagai upaya Jokowi untuk memperkuat posisinya sebagai presiden melalui KPK.

"Dan ini kan melihat bahwa dalam banyak hal, ada upaya meletakkan posisi kekuasaan presiden dalam KPK," kata dia.

Feri lanjut menjelaskan yang menjadi pertanyaan adalah mungkinkah KPK menyelidiki atau menyidik kasus-kasus yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di kubu Jokowi.

"Pertanyaan besarnya mungkinkah KPK menyelidiki atau menyidik kasus-kasus yang melibatkan orang-orang presiden," ujarnya.

Ia mengatakan hal tersebut akan sulit.

"Tentu saja berat," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 7.20

Jokowi Minta Masyarakat Percaya soal Pilihan Dewan Pengawas

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi mengatakan untuk pertama kalinya, penunjukkan dewan pengawas akan dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia seleksi.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, Pasal 69 A ayat (1) mengatakan ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

 Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Dianggap Gagal Dorong Jokowi

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

Jokowi kemudian meminta masyarakat untuk percaya terhadap dewan pengawas yang telah dipilih oleh Jokowi.

Ia memastikan orang-orang yang terpilih untuk menjadi Dewan Pengawas adalah orang-orang dengan kredibilitas yang baik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah Beliau-Beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu KPK

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi memastikan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Keputusan tersebut didasari oleh Jokowi yang ingin menghargai proses uji materi di MK.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

 Pesan Pimpinan DPR ke Jokowi soal Dewan Pengawas KPK: Cari Orang yang Pengalaman di Bidang Hukum

Jokowi tidak ingin uji materi di MK bertindihan dengan keputusan lainnya.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

UU KPK menjadi pertentangan karena dianggap melemahkan kinerja KPK.

UU KPK yang dianggap bermasalah tersebut di antaranya adalah, pegawai KPK yang nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya dapat mempengaruhi indpendensi.

Lalu adanya dewan pengawas yang dianggap akan menghambat kinerja KPK, hal tersebut lantaran segala penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus melalui izin dewan pengawas.

Setelah itu ada kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun.

Kewenangan penerbitna SP3 tersebut dirasa akan menyulitkan KPK ketika menyelidiki kasus besar yang butuh waktu panjang.

Sebelum Jokowi memberikan pernyataan tidak akan menganggu proses uji materi di MK, ia sebelumnya pernah memberikan pernyataan untuk mempertimbankan mengeluarkan Perppu KPK.

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dewan Pengawas KPKPresiden Joko Widodo (Jokowi)Perppu UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved