Breaking News:

Terkini Nasional

Kata Jokowi soal Perpanjangan Izin FPI: Masa sampai Presiden, Urusan Menteri Lah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi soal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo. Terbaru Jokowi memberikan tanggapan soal perizianan FPI yang tak kunjung diperpanjang. 

Tito Karnavian mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Hal ini, kata dia, agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan perlu adanya klarifikasi FPI.

"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI karena masih ada permasalahan.

Mahfud membenarkan, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," ungkapnya.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain: Kita Patut Bersyukur

 

Kata Menag

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan telah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.

Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.

Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Perpanjangan Izin FPIFront Pembela Islam (FPI)JokowiTito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved