Pamer Saldo
CEK FAKTA - Artis dan YouTuber Pamer Saldo ATM Dikenai Pajak, Ini Penjelasan Yustinus Prastowo
Maraknya beberapa artis dan Youtuber memamerkan saldo rekening mereka di dunia maya menjadi target otoritas pajak.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Maraknya beberapa artis dan Youtuber memamerkan saldo rekening mereka di dunia maya menjadi target otoritas pajak.
Apalagi, saldo mereka di atas Rp 1 miliar sudah pasti akan dipajaki oleh pihak perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memaparkan sejumlah fakta mengenai saldo rekening artis dan Youtuber dikenai pajak.
Mari cek faktanya.
• Ditjen Pajak Soroti Artis Pamer Saldo, Billy Syahputra: Gue Taat
1. Rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar
Benarkan rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliarakan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala?
Hal ini menurutnya benar, dan sesuai undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.
Yustinus menyebut ada dua hal mengatur pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI).
Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.
Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.
"Bukankah menjadi aneh dan tak adil jika ada orang yang memiliki kekayaan berupa simpanan atau investasi keuangan di atas Rp 1 miliar tapi tak punya NPWP dan tak patuh pajak?"
"Sedangkan para karyawan atau buruh yang gaji bulanan di atas Rp 4,5 juta wajib bayar pajak, dan pelaku UMKM wajib membayar pajak 0,5 persen?," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
2. Mengapa perlu ada akses ini?
Ia tak menampik, bila sistem perpajakan Indonesia selama ini tumpul dan mandul, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data keuangan.