Terkini Nasional
Politisi Gerindra Arief Poyuono Kritik Stafsus Presiden soal Polemik Pemberian Grasi: Model Apaan?
Politisi Gerindra Arief Poyuono kritik staf khusus presiden yang tak pasang badan untuk Jokowi soal grasi.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Saat ditanya mengenai komitmen pemberantasan korupsi yang nantinya akan dikhawatirkan oleh masyarakat, Jokowi mengatakan grasi hanya diberikan sesekali.
"Nah kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, itu baru, silahkan dikomentari," jawab Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi juga mengatakan tidak semua grasi yang diajukan dapat dikabulkan oleh presiden.
"Tidak semua yang diajukan kepada saya itu dikabulkan, coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa, dicek betul," ucap Jokowi.
Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), permohonan grasi yang diajukan oleh Annas Maamun dikabulkan oleh presiden.
Masa tahanan Annas dikurangi satu tahun, hal ini diungkapkan oleh Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade Kusmanto.
Keputusan Jokowi dalam memberikan grasi pada Annas tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.
Seusai diberikan grasi, Annas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.
Apabila grasi tidak dikabulkan, seharusnya Annas menjalani hukuman hingga 3 Oktober 2021.
Dalam surat permohonannya itu, Annas mengaku dirinya menderita berbagai gangguan kesehatan.
Menurut keterangan dokter, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia sydrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
"Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.
Namun Ade mengatakan, keputusan grasi ini kembali pada presiden dengan memperhatikan keputusan dari Mahakamah Agung (MA) dan Menkumham.
Annas dihukum akibat kasus korupsi alih hutan di Riau sebesar Rp 5 miliar.
Saat terkena tangkap tangan KPK, ia masih menjabat sebagai Gubernur Riau pada 2014.
Pria berusia 79 tahun itu kemudian divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)