CPNS
Ditanya Najwa Shihab, Anies Baswedan Blak-blakan Ungkap Gaji PNS DKI, hingga Belasan Juta Rupiah?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan kisaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di kota metropolitan itu.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
"Gajinya dia itu adalah (Rp) 2,6 juta, yang ini (Rp 17 juta) adalah tunjangan kinerja, karena itu harus kinerjanya baik," kata Anies.
Ia menambahkan, tunjangan senilai Rp 17 juta itu adalah jumlah maksimal yang diterima para PNS DKI Jakarta.
"Ketika kinerjanya hanya 50 persen, jadi take home pay itu bukan maksimal 100 persen, itu maksimal yang biasa dapat adalah (Rp) 17 (juta) itu maksimal," jelas Anies.
"Kalau misalnya bekerja dengan baik maka dia tidak kalah dengan mereka yang berada di swasta."
Simak video berikut ini menit 6.37:
Lulusan IPDN Langung Digaji Rp 20 Juta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan banyak lulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) termasuk lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang mengincar bekerja di Jakarta.
Hal ini terkait dengan gaji yang akan mereka dapatkan.
Jika mendapat jabatan struktural maka kisaran gajinya bisa mencapai Rp 28 juta.
"Menjadi Jabatan struktural maka kompenen tunjangannya bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaraan Rp 28 juta," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Ia merinci, untuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp.17.370.000.
"Dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima oleh STPDN (IPDN) yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," jelasnya.
Menurut Chaidir, tak heran jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan lulusan IPDN bisa mendapat gaji hingga Rp 28 juta.
Ia menambahkan, gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Pendapat Pak Menteri ada benarnya, sehingga para purna praja IPDN berbondong bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," ucap Chaidir.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)