Breaking News:

Ahok Jadi Bos Pertamina

Di ILC, Marwan Batubara Ngaku Tak Terima Ahok Dibilang Orang Baik: Apalagi Disebut Bisa Mendobrak

Marwan Batubara menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah melanggar prinsip tata kelola.

Editor: Mohamad Yoenus
YouTube tvOneNews
Direktur IRESS Marwan Batubara dalam acara Indonesia Lawyers Club. 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebelumnya telah dilindungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasusnya.

Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Marwan menyebut, Ahok pernah melanggar prinsip tata kelola.

 

Di ILC, Ilham Bintang Protes Ahok Dianak Emaskan, Dibandingkan dengan Nasib Rizieq Shihab

"Saya ingin mengatakan, Ahok melanggar prinsip-prinsip tata kelola atau keuangan yang off budget," ujar Marwan, Selasa (26/11/2019).

Marwan juga menyinggung kasus RS Sumber Waras yang pernah menjerat Ahok.

Ia mengatakan, KPK memutuskan Ahok tidak ada niat jahat, saat ada dua bukti dalam kasus tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bagaimana sikap KPK terhadap Ahok, misalnya dalam kasus RS Sumber Waras," katanya.

"Meskipun sudah tersedia minimal alat bukti itu dua, ternyata ada empat atau lima untuk Ahok itu diproses lebih lanjut ke pengadilan, KPK mengatakan, Ahok tidak ada niat jahat," lanjut Marwan.

Marwan menyebut Ahok dilindungi oleh KPK dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan punya integritas.

Ia tidak bisa menerima, jika Ahok dikenal sebagai orang yang baik oleh masyarakat.

"Kita ini adalah hukum, Pak Ahok sudah dilindungi oleh KPK, dia dilindungi dari kasus-kasusnya lalu dikampanyekan sebagai orang baik, punya integritas," ujar dia.

"Saya kira tidak bener, saya tidak bisa menerima itu," lanjut Marwan.

Marwan juga mengaku tidak setuju jika Ahok dianggap sebagai orang yang bersih dari kasus korupsi.

Selain itu, ia juga tidak setuju jika Ahok disebut sebagai putra terbaik bangsa Indonesia dan sosok pendobrak.

"Sebetulnya Ahok sudah sangat layak untuk diproses di pengadilan, sehingga tidak benar juga kalau dianggap orang ini adalah orang yang bersih."

"Apalagi kalau disebut sebagai putra terbaik bangsa, atau bisa menjadi pendobrak," jelasnya.

Marwan Batubara berujar, Ahok tidak memiliki kualifikasi sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Marwan bilang, untuk menjadi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengikuti peraturan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri BUMN.

"Soal kualifikasi kelayakan, di pengurus BUMN itu apakah menjadi direksi atau komisaris, itu harus mengikuti yang ada di Undang-undang BUMN Nomor 19 tahun 2003, kemudian ada Permen SDM Nomer 2 tahun 2015, ada Permen Nomer 1 Tahun 2011 tentang governments," ujar Marwan.

"Kalau kita membandingkan syarat-syarat yang ada dalam peraturan ini dengan profil dan sepak terjang Ahok selama ini, terutama saat menjadi Bupati di Belitung Timur, kemudian menjadi Gubernur DKI, maka banyak sekali hal-hal yang tidak terpenuhi," jelasnya.

"Kalau bicara aturan, Pak Ahok ini tidak qualified," lanjut Marwan.

Selain itu, menurut Marwan, Ahok sebelumnya mempunyai beberapa kasus korupsi.

Ia mengaku sudah pernah melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017.

"Pak Ahok menyandang hampir 11 atau 12 kasus dugaan korupsi, dan pernah saya laporkan bersama teman-teman LPK ke KPK, sekira bulan Juli 2017," ujar dia.

Menurutnya, kasus korupsi yang ia laporkan itu mempunyai bukti yang layak untuk diproses di pengadilan.

"Sebetulnya kasus-kasus itu sudah cukup banyak bukti-bukti permulaan, yang kalau menurut aturan ini sudah layak untuk diproses di pengadilan sebetulnya memang layak begitu," ujar Marwan.

Marwan Batubara bersikeras tegaskan Ahok tidak layak untuk jadi petinggi BUMN, ia kemudian paparkan peraturan-peraturan yang tak loloskan Ahok
Marwan Batubara bersikeras tegaskan Ahok tidak layak untuk jadi petinggi BUMN, ia kemudian paparkan peraturan-peraturan yang tak loloskan Ahok (YouTube tvOneNews)

Disebut Halu

Marwan Batubara membalas ungkapan Staf Khusus BUMN, Arya Sinulingga yang menyebut dirinya 'halu' atau halusinasi.

Arya Sinulingga menyebut Marwan Batubara halusinasi karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan berbagai hal.

Hal itu terjadi saat acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (26/11/2019).

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Marwan menganggap bahwa ungkapan Arya dilakukan semata-mata karena tugasnya sebagai Staf Khusus BUMN.

"Pak Arya mengatakan seperti itu karena Beliau memang harus mengatakan seperti itu Pak," ujar Marwan.

Mendengar jawaban Marwan, Arya malah tertawa terbahak-bahak.

Arya seperti akan menjawab namun justru tak kuat menahan tawa.

Kemudian tawa Arya makin keras ketika Marwan menduga Arya selama ini disuruh Presiden Joko Widodo atau Jokowi membela Ahok

"Sebagai Staf Menteri BUMN dan juga itu di bawah kendali Pak Jokowi dan mungkin juga Ahok ya kan," kata Marwan.

Namun, Marwan kembali menegaskan bahwa apa yang diungkapkannya soal Ahok adalah suatu kenyataan.

"Tapi saya bicara fakta saja bahwa kasus dugaan korupsi itu dihentikan tidak melihat fakta-fakta hukum."

"Tapi bahwa ini tidak punya niat jahat, Ahok ini tidak punya niat jahat bagaimana itu bisa diapa namanya itu dipraktikkan," ujar Marwan.

Namun, pembawa acara Karni Ilyas sempat memperingatkan agar Marwan mendebat Arya.

Di ILC, Ali Ngabalin Tanggapi soal Serangan terhadap Ahok: Emang Ente Pengadilan?

"Ada nanti sesi debat tunggu," ungkap Karni Ilyas memberi peringatan.

Namun, Arya terus melanjutkan bahwa masyarakat harus tahu bahwa Ahok memiliki kasus hukum yang ada alat buktinya.

"Jadi ini saya kira masyarakat perlu paham artinya memang ada apa namanya tentang perlindungan atau sikap yang melindungi Ahok meski alat bukti itu sudah cukup," kata dia.

Lantas, ia memberikan contoh hal yang dilanggar Ahok, yakni pengelolaan Dana CSR oleh Ahok Center.

Menurutnya dana itu seharusnya dalam ranah Pemerintahan Daerah.

Apa istimewanya Ahok hingga berhak mengelola Dana CRS.

"Misalnya juga ada yang melaporkan tentang dana CSR yang dikelola oleh Ahok Center."

"Kita bicara governance dan undang-undang tentang keuangan negara, perbendahara negara, undang-undang tentang keuangan daerah. itu sesuatu yang tidak boleh dilakukan, apa istimewanya dan bagaimana kita menthread undang-undang yang ada," papar Marwan.

Ia menyayangkan hal tersebut, apalagi pengelolaan dana disebut tanpa adanya pengawasan dan pemeriksaan

"Lalu membiarkan ini tanpa audit, bahwa Ahok itu punya Ahok Center bisa mengelola uang-uang yang harusnya milik Pemda, dikelola bersama lalu dibahas dengan anggota-anggota DPRD," kata Marwan.

Dukung Ahok di Pertamina, Ali Ngabalin Malah Kena Sindir Karni Ilyas, Biar Diperpanjang Jokowi?

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:

(Tribunnews.com/Nuryanti/TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marwan Batubara Singgung Kasus RS Sumber Waras, Tak Terima jika Ahok Disebut sebagai Orang Baik

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Marwan BatubaraBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved