Kasus Korupsi
Berikan Grasi pada Napi Korupsi Annas Maamun, Jokowi Singgung soal Kemanusiaan dan Pertimbangan MA
Ini alasan Presiden Jokowi berikan grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
Keputusan Jokowi dalam memeberikan grasi pada Annas tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober lalu.
Seusai diberikan grasi, Annas dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.
Apabila grasi tidak dikabulkan, seharusnya Annas menjalani hukuman hingga 3 Oktober 2021.
Dalam surat permohonannya itu, Annas mengaku dirinya menderita berbagai gangguan kesehatan.
Menurut keterangan dokter, Annas menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia sydrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
"Berdasarkan Pasal 6A Ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.
Namun Ade mengatakan, keputusan grasi ini kembali pada presiden dengan memperhatikan keputusan dari Mahakamah Agung (MA) dan Menkumham.
Annas dihukum akibat kasus korupsi alih hutan di Riau sebesar Rp 5 miliar.
Saat terkena tangkap tangan KPK, ia masih menjabat sebagai Gubernur Riau pada 2014.
Pria berusia 79 tahun itu kemudian divonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bandung.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)