Breaking News:

Kasus Korupsi

Berikan Grasi pada Napi Korupsi Annas Maamun, Jokowi Singgung soal Kemanusiaan dan Pertimbangan MA

Ini alasan Presiden Jokowi berikan grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Presiden Jokowi. Terbaru, Jokowi memberikan grasi kepada napi korupsi Annas Maamun. 

"Kenapa harus diberikan dengan tolok ukur kemanusiaan? Seandainya sakit-sakitan, yang harus dilakukan negara adalah memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni agar yang bersangkutan bisa pulih kembali," papar Kurnia.

"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukumannya setahun orang itu langsung sehat?"

Kurnia lalu mengatakan, dengan pemberian grasi ini lantas membuat komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi dipertanyakan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Dirjen Lapas.

Dalam surat tersebut, jaksa dari KPK diminta untuk melaksanakan keputusan.

"Pasti dilaksanakan oleh KPK," kata Laode M Syarif.

Namun saat itu, ia mengatakan pihaknya belum menerima alasan dibalik pemberian grasi tersebut.

"Tetapi pada yang sama, kami belum menerima informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun untuk menerima grasi," ujar Laode M Syarif.

Keputusan presiden ini juga direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.

Ia menilai, tindakan Jokowi ini tidak sesuai dengan prinsipnya dalam memberantas korupsi.

"Tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi," ucapnya.

Lihat video selengkapnya mulai menit awal:

 

ICW Ragukan Komitmen Jokowi soal Antikorupsi karena Beri Grasi ke Annas Maamun: Ingkar Janji

Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), permohonan grasi yang diajukan oleh Annas Maamun dikabulkan oleh presiden.

Masa tahanan Annas dikurangi satu tahun, hal ini diungkapkan oleh Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

"Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade Kusmanto.

Halaman
123
Tags:
GrasiAnnas MaamunJokowiLaode M Syarif
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved