Ahok Jadi Bos Pertamina
Soroti Pernyataan Ahok Lulusan S3 Mako Brimob, M Qodari: Tolong Kerja Saja, Enggak Usah Bicara
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengungkapkan kelemahan yang dimiliki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

• Politikus Nasdem Kurtubi Bongkar Kerugian Pertamina yang akan Jadi PR Ahok: Ini Cerita Sedih
• Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan Dikabarkan Susul Ahok Masuk BUMN, Begini Jawaban Arya Sinulingga
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.
"Apalagi orang yang sudah bebas."
Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.
"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.
Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.
"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)