Ahok Jadi Bos Pertamina
Soroti Pernyataan Ahok Lulusan S3 Mako Brimob, M Qodari: Tolong Kerja Saja, Enggak Usah Bicara
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengungkapkan kelemahan yang dimiliki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengungkapkan kelemahan yang dimiliki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok disebutnya lebih ahli dalam bekerja ketimbang berbicara di hadapan publik.
M Qodari lantas menyinggung soal pernyataan Ahok yang mengaku sebagai lulusan S3 Mako Brimob.
Melalui tayangan YouTube KOMPASTV, Senin (25/11/2019), M Qodari mulanya memberikan pendapatnya terkait isu 'dapat panggung' seusai Ahok mendapat jabatan di Pertamina.
• Ahok Jadi Petinggi Pertamina, M Qodari Ungkap Peluang sang Mantan Gubernur Maju di Pilkada 2020
• Ini Tugas-tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, Mengawasi hingga Memberikan Saran
Presenter acara pun menanyakan soal karier politik Ahok seusai menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Iya dan tidak ya, sebetulnya untuk bicara peluang politik ke depan saya termasuk orang yang sangat pesimis," ujar Qodari.
"Karena peristiwa tahun 2017 menurut saya menjadi catatan hitam buat Ahok ya karena dia telah membuka kotak pandora yang namanya isu SARA."
Lantas, Qodari mengungkap kelemahan yang dimiliki Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Tapi menurut saya memang Ahok sekali lagi punya kelemahan yaitu di dalam komunikasi politik," terang Qodari.
Qodari menyebut Ahok lebih ahli dalam bekerja dibandingkan dengan berbicara di hadapan publik.
"Kekuatan Ahok itu adalah bekerja, kalau yang lain itu bekerja sambil berbicara," ucap Qodari.
"Tapi kalau Ahok sekali lagi kalau saya boleh meminta, tolong Ahok bekerja saja jangan berbicara," imbuhnya.
Lantas, Qodari mengungkapkan kekhawatirannya terkait pernyataan Ahok di hadapan awak media.
"Dan saya hari ini sudah mulai khawatir karena ternyata Ahok melayani proses door stop ya, beberapa kali kedengeran seolah-olah Ahok menghindari pertanyaan (wartawan)," ucap Qodari.
Qodari mengaku khawatir Ahok mengucapkan pernyataan yang keliru di hadapan media.
"Tetapi pada hari ini saya mendengar beliau melayani door stop, wawancara, dan sudah mulai ada satu dua joke yang dalam tanda kutip menurut saya kalau tidak direm takutnya bablas," kata Qodari.

• Condro Kirono Diberi Mandat Bantu Ahok Bersih-bersih Pertamina, Arya Sinulingga Singgung Kemampuan
• Politikus Nasdem Kurtubi Beri Ahok 1 Solusi untuk Benahi Pertamina: Penyebab Industri Migas Anjlok
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade pun menanyakan maksud Qodari itu.
"Joke-nya apa itu?," tanya Andre.
"Misalnya 'Saya ini S3 Mako Brimob'," kata Qodari menirukan Ahok.
Qodari menyebut hal itu merupakan kelemahan Ahok.
"Saya ya oke ini masih bisa diterima ya, S3 Mako Brimob, ya tapi begini, ini kelemahannya Pak Ahok," jelas Qodari.
"Pak Ahok itu mungkin maksudnya tidak jelek, tidak buruk, begitu sebuah pernyataan disampaikan ke publik dan nyampai ke publik itu sudah punya logikanya sendiri."
Qodari menambahkan, kini publik seolah memiliki pandangan tersendiri tentang pernyataan tokoh.
"Kalau kita bicara sola pernyataan politik atau pernyataan publik, itu ada terminologi tuh 'pengarang sudah mati'," kata Qodari.
"Jadi orang udah enggak lihat lagi dia maksudnya jelek atau baik."
Simak video berikut ini menit 4.02:
Mahfud MD Bahas Status Mantan Narapidana Ahok
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di BUMN.
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir telah secara resmi mengumumkan bahwa Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Umum Pertamina.
Bahkan, Ahok dapat mulai menjabat di Pertamina mulai Senin (25/11/2019).
Dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (24/11/2019), terkait hal tersebut, Mahfud MD pun mengaku tak keberatan.
Mahfud MD menyebut status Ahok sebagai mantan narapidana (napi) tak patut dijadikan alasan penolakan.
Menurutnya, secara hukum pun sah-sah saja jika seorang mantan narapidana menjabat di BUMN.
"Ahok pernah dipenjara, ya enggak apa-apa, kalau saya bicara hukum ya enggak ada masalah hukum," terang Mahfud MD.
Lantas, Mahfud MD menjelaskan makna kata 'penjara' yang kini sudah tak digunakan lagi dalam undang-undang.
"Gini loh, orang yang dipenjara itu kan sekarang tidak disebut penjara," jelas Mahfud MD.

• Politikus Nasdem Kurtubi Bongkar Kerugian Pertamina yang akan Jadi PR Ahok: Ini Cerita Sedih
• Susi Pudjiastuti dan Ignasius Jonan Dikabarkan Susul Ahok Masuk BUMN, Begini Jawaban Arya Sinulingga
Ia mengungkapkan, kata 'penjara' digunakan di zaman kolonial Belanda.
"Penjara itu zaman belanja, sekarang menurut undang-undang namanya lembaga permasyarakatan," ucap Mahfud MD.
Lebih lanjut, meskipun seorang mantan narapidana, Ahok tetap berhak menduduki posisi strategis di BUMN.
Sebab, menurutnya narapidana yang masih mendekam di penjara pun memiliki hak layaknya masyarakat pada umumnya.
"Orang sedang dihukum pun itu diberi hak-hak keperdataannya untuk hidup di masyarakat," jelas Mahfud MD.
"Apalagi orang yang sudah bebas."
Lantas, ia menyebut BUMN bukanlah jabatan politik, melainkan badan hukum perdata.
"BUMN itu kan bukan jabatan politik, itu badan hukum perdata," terang Mahfud MD.
Terkait banyaknya penolakan terhadap penunjukan Ahok di BUMN, Mahfud MD menyebut hal itu wajar.
"Nah, kalau ada yang setuju dan tidak setuju itu biasa, orang jadi Ketua RT aja ada yang enggak setuju," ucap Mahfud MD.
Lantas. ia menyatakan penolakan terhadap posisi Ahok di BUMN itu akan hilang seiring berjalannya waktu.
"Biarin aja, nanti kan selesai sendiri," ucap Mahfud MD.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)