Kabar Tokoh
Arya Sinulingga Bantah Tuduhan Marwan Batubara ke Ahok, Singgung Proses Hukum Ahok di KPK
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak bisa mengatakan Ahok bersalah hanya dari asumsi-asumsi
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga merespon banyaknya pihak yang menuduh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok terlibat berbagai masalah.
Arya Sinulingga menegaskan bahwa semua yang dituduhkan kepada Ahok hanya berupa asumsi yang belum dibuktikan di pengadilan.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Kamis (21/11/2019), mulanya Arya Sinulingga menanggapi tuduhan Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara.

• Disinggung Ahok Banyak Pendukung, Rizal Ramli Sebut Ahoker Militan hingga Ungkap Pernah Bantu BTP
Arya Sinulingga mengatakan apa yang dituduhkan oleh Marwan masih berupa asumsi.
"Tadi kalau mendengar Bang Marwan, itu asumsi, kan belum dibawa ke pengadilan dan sebagainya" kata Arya.
"Jadi semunya asumsi saja," tambahnya.
Arya Sinulingga juga menjelaskan kasus yang dituduhkan ke Ahok sudah diproses di KPK.
Hasil dari proses yang dilakukan oleh KPK juga membuktikan Ahok terbukti tidak bersalah.
"Dan ini sudah jelas diproses di KPK," kata Arya Sinulingga.
"KPK pun mengatakan tidak lanjut, dan yang sekarang juga tidak ada sama sekali kelanjutannya," imbuhnya.
Arya Sinulingga mengatakan jika ingin melaporkan sesuatu harus ada kepastian hukumnya.
"Kan pemerintah itu memegang sesuatu yang ada kepastian hukum," jelas Arya Sinulingga.
"Kalau soal tuduh menuduh, itu tidak bisa, itu sangat sulit, itu bukan keputusan pengadilan," tambahnya.
Arya Sinulingga kemudian menyindir Marwan soal tuduhan.
Ia mengatakan asumsi tuduhan tidak bisa digunakan untuk mengukur kualifikasi seseorang.