Breaking News:

Terkini Daerah

Sebelumnya Berkebangsaan Filipina, Kini Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI).

TRIBUNJATIM.COM
Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). 

Bom kecil yang dirakit berhasil meledak.

5. Peledakan bom di Gereja Oikumene Jalan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, 24 Desember 2000.

Sama seperti sebelumnya, pengebom adalah Abdul Jabar dan Asep.

Keduanya juga menggunakan bom kecil saat melakukan aksi di Gereja Oikumene.

6. Peledakan bom di Gereja Santo Yosep, Jalan Matraman Raya Nomor 129, Jakarta Timur, 24 Desember 2000.

Abdul Jabar dan Asep juga mengeksekusi peledakan bom di Gereja Santo Yosep menggunakan bom kecil.

Dapat Remisi

Pada 2019 ini, Umar Patek mendapat remisi umum tiga bulan.

Mengutip Kompas.com, remisi tersebut diberikan dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia ke-74.

Total remisi yang diperoleh Umar Patek sejak 2018 sebanyak 10 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Suharman mengatakan Umar Patek mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan.

Juga remisi Idul Fitri satu bulan dan remisi kemerdekaan dua bulan.
"Tahun ini selain memdapatkan remisi hari kemerdekaan tiga bulan, sebelumnya juga mendapatkan remisi Idul Fitri satu bulan," ujarnya, Jumat (16/8/2019).

Pemberian remisi kepada Umar Patek karena dirinya dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman dalam lapas.

"Sesuai aturan, narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi," jelasnya.

Umar patek adalah satu dari 13.442 narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan remisi HUT RI.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Achmad Faizal/Maria Natalia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Rampung Urus Naturalisasi, Sebelumnya Berkebangsaan Filipina

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Umar PatekBom BaliWarga Negara Indonesia (WNI)SurabayaFilipina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved