Breaking News:

Terkini Daerah

Sebelumnya Berkebangsaan Filipina, Kini Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI).

TRIBUNJATIM.COM
Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). 

Diketahui, pada Juni 2012 silam Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.

Umar Patek Ungkap Perbedaan Aliran Jamaah Islamiyah dengan Pelaku Bom di Surabaya dan Sidoarjo

Umar Patek ditangkap pada Januari 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.

Umar Patek terlibat rangkaian teror di indonesia dan Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.

Dikutip dari Kompas.com, aksi teror yang dilancarkan Umar Patek di Indonesia di antaranya terlibat enam pemboman gereja.

Berikut daftar pemboman gereja yang melibatkan Umar Patek:

1. Peledakan bom di Gereja Katedral Jalan Sawah Besar, 24 Desember 2000.

Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa.

2. Peledakan bom di Gereja Kanisius Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.

Aksi pengeboman ini juga dilakukan oleh Edi Setiono dan Musa.

Peledak diletakkan di kolong mobil yang diparkir di depan gereja.

3. Peledakan bom di Gereja Anglican Jalan Arif Rahman Hakim nomor 5 Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.

Berbeda dari dua insiden sebelumnya, pengebom merupakan Gerakan Pemuda Islam.

Saat kejadian, satu paket bom yang dibawa tidak meledak.

4. Peledakan bom di Gereja Koinonia Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, 24 Desember 2000.

Pelaksana aksi bom di Gereja Koinonia dilakukan Abdul Jabar dan Asep.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Umar PatekBom BaliWarga Negara Indonesia (WNI)SurabayaFilipina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved