Terkini Daerah
Sebelumnya Berkebangsaan Filipina, Kini Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI
Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI).
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Istri terpidana bom Bali, Umar Patek alias Abu Syekh, mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).
Mengutip Kompas.com, istri Umar Patek, Ruqayyah Binti Husein Luceno, sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.
Surat keterangan WNI diberikan kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Surat keterangan tersebut diserahkan oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.
• Umar Patek Tanggapi Bom Surabaya hingga Dipo Alam Sebut Langkah Pemerintah tak Seperti Era Soeharto
Sedangkan penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin dan Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar.
Ada juga perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Istri Umar Patek dinyatakan sebagai WNI berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
• Fadli Zon Debat dengan Fadjroel Rachman, Najwa Shihab Nimbrung: Prabowo Jadi Menteri Enggak Masalah?
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyebut, proses naturalisasi diajukan sejak 2017.
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya."
"Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," ujarnya.
Status WNI yang diberikan kepada istri Umar Patek, diungkapkan berdasar aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri Umar Patek.
Umar Patek dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.
"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah."
"Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.
Diketahui, pada Juni 2012 silam Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
• Umar Patek Ungkap Perbedaan Aliran Jamaah Islamiyah dengan Pelaku Bom di Surabaya dan Sidoarjo
Umar Patek ditangkap pada Januari 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.
Umar Patek terlibat rangkaian teror di indonesia dan Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.
Dikutip dari Kompas.com, aksi teror yang dilancarkan Umar Patek di Indonesia di antaranya terlibat enam pemboman gereja.
Berikut daftar pemboman gereja yang melibatkan Umar Patek:
1. Peledakan bom di Gereja Katedral Jalan Sawah Besar, 24 Desember 2000.
Dalam aksi ini pelaksaan bom dilakukan oleh Edi Setiono alias Abas dan Musa.
2. Peledakan bom di Gereja Kanisius Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.
Aksi pengeboman ini juga dilakukan oleh Edi Setiono dan Musa.
Peledak diletakkan di kolong mobil yang diparkir di depan gereja.
3. Peledakan bom di Gereja Anglican Jalan Arif Rahman Hakim nomor 5 Jakarta Pusat, 24 Desember 2000.
Berbeda dari dua insiden sebelumnya, pengebom merupakan Gerakan Pemuda Islam.
Saat kejadian, satu paket bom yang dibawa tidak meledak.
4. Peledakan bom di Gereja Koinonia Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, 24 Desember 2000.
Pelaksana aksi bom di Gereja Koinonia dilakukan Abdul Jabar dan Asep.
Bom kecil yang dirakit berhasil meledak.
5. Peledakan bom di Gereja Oikumene Jalan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, 24 Desember 2000.
Sama seperti sebelumnya, pengebom adalah Abdul Jabar dan Asep.
Keduanya juga menggunakan bom kecil saat melakukan aksi di Gereja Oikumene.
6. Peledakan bom di Gereja Santo Yosep, Jalan Matraman Raya Nomor 129, Jakarta Timur, 24 Desember 2000.
Abdul Jabar dan Asep juga mengeksekusi peledakan bom di Gereja Santo Yosep menggunakan bom kecil.
Dapat Remisi
Pada 2019 ini, Umar Patek mendapat remisi umum tiga bulan.
Mengutip Kompas.com, remisi tersebut diberikan dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia ke-74.
Total remisi yang diperoleh Umar Patek sejak 2018 sebanyak 10 bulan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Suharman mengatakan Umar Patek mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan.
Juga remisi Idul Fitri satu bulan dan remisi kemerdekaan dua bulan.
"Tahun ini selain memdapatkan remisi hari kemerdekaan tiga bulan, sebelumnya juga mendapatkan remisi Idul Fitri satu bulan," ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Pemberian remisi kepada Umar Patek karena dirinya dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman dalam lapas.
"Sesuai aturan, narapidana yang berkelakuan baik berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi," jelasnya.
Umar patek adalah satu dari 13.442 narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan remisi HUT RI.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Achmad Faizal/Maria Natalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Rampung Urus Naturalisasi, Sebelumnya Berkebangsaan Filipina