Terkini Nasional
Rizieq Shihab Mengaku Dicekal, Menko Polhukam Mahfud MD: Masa Lapornya di Medsos?
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi soal Rizieq Shihab yang belum melapor padanya.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
"Bukan alasan pencekalan."
"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambung Mahfud MD.
Menko Polhukam tersebut juga mengaku heran dengan pernyataan Rizieq tersebut.
Hal ini dikarenakan dalam salinan surat yang diterima Mahfud tersebut, tidak menjelaskan Rizieq dilarang keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Mahfud mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan Pemerintah Indonesia dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut.
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.
Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.
"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.
• Prof Musni Umar Minta Habib Rizieq Dilindungi, Bongkar Suasana saat Pimpinan FPI Pidato depan Jokowi
Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.
"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.
Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.