Breaking News:

Kabar Tokoh

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan, KPK: Belum Ada Konfirmasi soal Alasan

KPK mengatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak menghadiri panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
KPK mengatakan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak menghadiri panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

11 tersangka tersebut, yaitu Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Lalu ada Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Serta lima anggota Komisi V DPR RI,  Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Kasus tersebut berawal saat anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti tertangkap bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Tanggapi Ahok Masuk BUMN, Fahri Hamzah Sentil KPK soal Penyadapan: Pakai Audit, Bukan Ngintip

Video dapat dilihat di awal

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Muhaimin IskandarCak IminKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved