Kabar Tokoh
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan, KPK: Belum Ada Konfirmasi soal Alasan
KPK mengatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak menghadiri panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau kerap dipanggil Cak Imin tidak hadir memenuhi panggilan KPK pada Selasa (19/11/2019).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PKB tersebut dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (19/11/2019), Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan Muhaimin Iskandar dihadirkan sebagai saksi untuk HA.

KPK mengatakan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak menghadiri panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016 (YouTube KOMPASTV)
• Jubir KPK Febri Diansyah Ingin Polisi Serius Tangani Dewi Tanjung agar Jadi Contoh bagi Masyarakat
"Hari ini saksi yang tidak hadir yang pertama adalah Muhaimin Iskandar," kata Yuyuk.
"Ini anggota DPR RI Fraksi PKB, saksi untuk HA terkait dengan TPK penerimaan hadiah di proyek Kementerian PUPR tahun 2016," tambahnya.
Yuyuk mengatakan hingga kini belum ada konfirmasi mengenai alasan Muhaimin Iskandar tidak menghadiri panggilan KPK.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," jelas Yuyuk.
KPK berencana untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Muhaimin Iskandar.
• Singgung Nama Nadiem Makarim dan Wishnutama, Cak Imin: DPR akan Hadapi Tantangan Baru
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019), sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga telah menjelaskan pemeriksaan Muhaimin Iskandar adalah sebagai saksi untuk HA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Febri.
Sebelum memanggil Muhaimin Iskandar, KPK telah memanggil beberapa politikus PKB yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Politikus tersebut antara lain adalah Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
"KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," kata Febri usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, Senin (30/9/2019) lalu.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.