Breaking News:

Kasus First Travel

Ini Solusi Wasekjen MUI Zulkarnain untuk Kisruh Aset First Travel: Islam Sudah 14 Abad Lakukan Itu

Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kolase Kompas/ Tribun Lampung
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel 

TRIBUNWOW.COM - Kasus First Travel kembali menjadi permasalahan, kasus penipuan jamaah umrah tersebut kini kembali dipermasalahkan oleh para nasabah yang tertipu.

Para nasabah menuntut agar aset dari First Travel tidak disita oleh negara, mereka menuntut aset First Travel dikembalikan kepada masing-masing nasabah yang menjadi korban penipuan.

Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (19/11/2019), Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menjelaskan Indonesia sudah seharusnya menerapkan restorative justice

Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel
Wasekjen MUI KH. Tengku Zulkarnain usulkan solusi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan aset First Travel (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Restorative justice yang dimaksud adalah melalui pengembalian aset First Travel kepada korban-korban penipuan First Travel.

Mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana MUI memandang kasus First Travel.

Zulkarnain pertama membahas sosal hukum dalam islam.

"Kami memandang persoalan ini dari Majelis Ulama Indonesia," jelas Zulkarnain.

"Sedikit mengulas tentang hukum, bahwa dalam hukum Islam itu ada progressive law dan restorative justice," tambahnya.

Pertama Zulkarnain menjelaskan apa itu progressive law.

"Progressive law itu menegakkan hukum secara formil dan materil," jelas Zulkarnain.

Kemudian ia menjelaskan restorative justice yang kini sudah digunakan oleh negara-negara maju.

"Dan ada restorative justice, yang sekarang negara-negara maju sudah mengambilnya," tambahnya.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Mangkir dari Panggilan, KPK: Belum Ada Konfirmasi soal Alasan

Zulkarnain mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja.

"Misalnya kalau ada terjadi denda di pengadilan ,dendanya itu untuk korban," kata Zulkarnain.

"Bukan untuk negara," tambahnya.

Restorative justice berdasarkan keterangan Zulkarnain sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Islam sejak lama.

"Islam sudah 14 abad melakukan itu," kata Zulkarnain.

Ia lalu mencontohkan bagaimana restorative justice bekerja dalam Islam.

Dalam Islam ketika ada kasus, denda yang dibebankan kepada pelaku nantinya akan diserahkan kepada korban.

"Misalnya kita nabrak orang enggak sengaja mati," jelas Zulkarnain.

"Itu kan dihukum di pengadilan dibayar diyat 100 ekor unta, Rp 5 miliar,"

"Nah duitnya itu oleh negara diambil sebentar saja terus diserahkan kepada korban," imbuhnya.

Soal Ahok ke BUMN, Fahri Hamzah: Masukkan Ahok ke Tempat yang Paling Banyak Dituduh Korupsi

Zulkarnain kemudian menyindir hukum di Indonesia yang akan merampas aset dari First Travel.

"Bukan diambil negara, lalu digunakan oleh negara," kata Zulkarnain.

Tujuan dari restorative justice menurut Zulkarnain adalah menjadi kompensasi bagi para korban.

"Jadi hukumnya itu restorative justice," tutur Zulkarnain.

"Jadi ada pengobat luka bagi korban," tambahnya.

Zulkarnain mengatakan jika negara selalu melakukan perampasan aset, akan sedikit orang yang mau melapor kasus ke pengadilan.

"Kalau misal setiap penipuan itu dilakukan perampasan oleh negara," kata Zulkarnain.

"Nanti orang yang tertipu enggak mau berpengadilan ke negara," tambahnya.

Zulkarnain mengkhawatirkan jika itu terus terjadi, maka yang akan terjadi adalah main hakim sendiri.

Karena masyarakat tidak lagi percaya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Main selesaikan di jalan aja," kata Zulkarnain.

"Orang tidak percaya lagi," tambahnya.

Tanggapan MUI soal Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Sukmawati Soekarnoputri: Harus Tabayyun

Ia mengibaratkan dana dan waktu yang terpakai untuk melakukan pengaduan ke negara akan sia-sia karena pada akhirnya uang mereka yang ada di First Travel tidak kembali.

"Ya ngapain kehilangan kambing ngadu ke negara malah kehilangan kerbau," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain menghimbau agar pemerintah juga menggunakan hati nurani dalam menangani kasus First Travel.

Memikirkan bagaimana nasib korban First Travel yang tertipu kehilangan uang dan mengharapkan uangnya dapat kembali saat melakukan pengaduan ke pengadilan.

"Oleh karena itu dalam hal ini kita majelis ulama menghimbau pakai nurani juga," jelas Zulkarnain.

Zulkarnain berharap Indonesia menerakpkan restorative justice dan mengembalikan aset First Travel ke seluruh korban yang tertipu.

"Dan tentu saja kalau ini restoravite justice," jelas Zulkarnain.

"Seluruh uang nasabah yang berhasil diselamatkan dari first travel wajib dikembalikan kapada nasabah," tambahnya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (19/11/2019), telah diberitakan bagaimana Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang djatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung pada perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.

Majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

"Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa," bunyi putusan tersebut dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11/2019).

"Dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana 'penipuan',"

"Juga terbukti melakukan tindak pidana 'pencucian uang',"

"Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara," tambahnya.

Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Sukmawati Soekarnoputri: Saya Bukan Mengarang

Video dapat dilihat di awal

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
First TravelMajelis Ulama Indonesia (MUI)Tengku ZulkarnainIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved