Kabar Tokoh
Jubir KPK Febri Diansyah Ingin Polisi Serius Tangani Dewi Tanjung agar Jadi Contoh bagi Masyarakat
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap polisi dapat seriusi laporan Dewi Tanjung agar dapat jadi pelajaran bagi orang yang melaporkan tanpa bukti
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Yudha menjelaskan saat Novel Baswedan terkena siraman air keras, dirinya mengetahui persis luka yang dialami oleh Novel Baswedan.
"Dan yang mengetahui persis bagaimana mukanya, bagaimana bentuknya korban pada saat itu" kata Yudha.
Ia mengatakan saat menolong Novel Baswedan, dirinya sangat merasa kasihan terhadap Novel Baswedan karena luka yang dialaminya begitu parah.
"Perlu anda ketahui bahwa kami saat itu warga yang pertama sekali menolong benar-benar sangat tidak tega, mukanya yang benar-benar terserang, dan yang paling parah matanya," papar Yudha.
Yudha kemudian menggaris bawahi luka yang dialami Novel Baswedan pada mata dan wajahnya.
"Saya sendiri orang yang tahu persis bagaimana kondisi matanya, bagaimana kondisi mukanya pada saat itu," kata Yudha.
• Novel Baswedan Heran Tanggapi Dewi Tanjung: Saya Enggak Ngerti yang Mau Dihina oleh Dia Itu Siapa
Menurut penjelasan Yudha, ketika Novel Baswedan diserang, warga dengan sigap membantu Novel Baswedan.
"Yang perlu anda ketahui mukanya pada saat itu, warga dengan cepat, dengan sigap ketika ada teriakan saudara Novel tersiram itu langsung memberikan pertolongan pertama," katanya.
Ia kemudian mengatakan mata Novel Baswedan kala itu berwarna putih semua.
"Tetapi matanya tidak ada bola hitam, semua putih," jelas Yudha.
Yudha menyayangkan Dewi Tanjung yang menduga Novel Baswedan merekayasa penyerangan terhadap dirinya sendiri.
"Saya merasa prihatin kenapa sih kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan hal semacam itu terhadap Novel Baswedan bahwa peristiwa penyiraman itu sebuah rekayasa," terang Yudha.
Setelah selesai melaporkan Dewi Tanjung atas pengaduan palsu, Yudha dan tim advokasi Novel Baswedan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan kepada penyidik untuk proses ini agar terjadi keseimbangan, adil, dan mudah-mudahan proses pengungkapan terhadap saudara Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya," jelasnya
"Yang dilaporkan itu terkait pengaduan palsu, Pasal 220 KUHP," imbuh Anggota Tim Advokasi Novel Muhammad Andi yang turut mendampingi Yudha melaporkan Dewi Tanjung.
• Polisi Terima Laporan Rekayasa Novel Baswedan: Jika Penuhi Unsur Pidana Naik ke Penyidikan