Breaking News:

Kabar Tokoh

Polisi Terima Laporan Rekayasa Novel Baswedan: Jika Penuhi Unsur Pidana Naik ke Penyidikan

Kombes Argo Yuwono akan pelajari laporan rekayasa kasus Novel Baswedan terlebih dahulu, jika memenuhi unsur pidana akan naik menjadi penyidikan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube KOMPASTV
Kombes Argo Yuwono akan pelajari laporan rekayasa kasus Novel Baswedan terlebih dahulu, jika memenuhi unsur pidana akan naik menjadi penyidikan 

TRIBUNWOW.COM - Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan rekayasa kasus Novel Baswedan yang diajukan politisi PDIP Dewi Tanjung .

Jika memenuhi unsur pidana, Argo mengatakan akan menaikkan status menjadi penyidikan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube KompasTv, Kamis (7/11/2019), awalnya Kombes Argo Yuwono menjelaskan soal proses laporan yang masuk ke kepolisian.

Kombes Argo mengatakan awalnya masuk ke Direktur Reserse Khusus, lalu setelah itu ke Kasubdit

"Nanti kan laporan itu masuk ke Direktur Reserse Khusus, kemudian ke Kasubdit," terangnya.

Lalu Kasubdit akan mempelajari laporan tersebut sesuai SOP kepolisian.

"Nanti Kasubdit akan mempelajari sesuai dengan SOP yang kita punya," katanya.

Argo mengatakan kalau ada laporan masuk ke polisi, akan diklarifikasi terlebih dahulu.

"Kalau ada laporan kita klarifikasi," jelas Argo.

Argo kemudian mengatakan setelah mendapat informasi dari pelapor, saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada. Barulah polisi mengadakan gelar perkara.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari pelapor, mendapatkan informasi dari saksi, mendapat dari saksi ahli, dan barang bukti yang ada, kita gelarkan" tambahnya.

Argo menjelaskan mekanisme gelar perkara tersebut akan digunakan untuk menemukan apakah yang dilaporkan kepada kepolisian memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Kemudian mekanisme gelar perkara ini, nanti kita akan menemukan apa yang dilaporkan itu, memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.

KPK Sebut Isu Rekayasa Novel Baswedan Pengalih Perhatian: Tinggal 1 Bulan Lagi Kasus akan Terungkap

Setelah terbukti memenuhi unsur pidana, status laporan akan naik tingkat.

"Kalau memenuhi unsur pidana, kita naikkan status menjadi tingkat penyidikan," kata Argo.

Namun sebaliknya jika tidak memenuhi unsur pidana, penyelidikan akan dihentikan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Tags:
Novel BaswedanPolda Metro JayaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved