Breaking News:

Kabar Tokoh

Polemik Ahok Jadi Bos BUMN, Rentan Timbulkan Persoalan hingga "Positive Thinking" Sandiaga Uno

Rencana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos salah satu badan usaha milik negara ( BUMN) menuai polemik.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan ditunjuk untuk memegang jabatan satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Ya kira-kira begitu (di BUMN sektor energi). Ya, saya tahu (di mana Ahok ditempatkan), tapi masak saya kasih tahu kamu. Nanti tergantung Presidenlah," kata dia.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok memiliki kapasitas untuk memimpin BUMN.

Bahkan, ia menyebut, rencana penunjukan Ahok disambut positif oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Pak Sandi Uno saja sudah bilang (rencana penunjukan Ahok) hal yang positif," kata Erick di Istana Kepresidenan, Kamis (14/11/2019).

Setelah mengisi sebuah acara di Hotel Grand Dafam Rohan, Yogyakarta, Sandi menilai, rencana penunjukan Ahok sebagai bos BUMN tentu telah melalui sejumlah pertimbangan.

"Mungkin Pak Ahok memiliki kekuatan di bidang pertambangan karena beliau sarjana pertambangan. Yang dicari tentu kecocokannya kepada right man at the right place," ucap Sandi kepada awak media, Kamis.

Wapres RI Maruf Amin Bicara soal Wacana Ahok jadi Bos BUMN: Saya Dengar, Masih Diproses

Sandi berharap masyarakat tak terburu-buru berspekulasi.

Bahkan, ia juga meminta agar masyarakat mendukungnya, bila nanti Ahok resmi menjabat sebagai pimpinan BUMN.

"Setelah terpilih, kita sudah wajib (mendukung) karena BUMN milik rakyat, milik bangsa dan negara. Jadi patut didukung untuk memberikan kemaslahatan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45," ucap Sandi.

Benturan aturan

Terkait posisi Ahok sebagai kader parpol, hal itu dinilai rentan menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, Ahok harus keluar dari parpol bila ditunjuk sebagai petinggi BUMN.

Sebab, hal itu bisa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com.

Dalam UU itu disebutkan, ada dua bentuk BUMN, yaitu persero dan perum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
AhokBUMNSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved