Kabar Tokoh
Polemik Ahok Jadi Bos BUMN, Rentan Timbulkan Persoalan hingga "Positive Thinking" Sandiaga Uno
Rencana penunjukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos salah satu badan usaha milik negara ( BUMN) menuai polemik.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Pasal mengenai pengangkatan direksi maupun komisaris diatur dalam Pasal 16 dan 28.
Seseorang dapat diangkat sebagai direksi maupun komisaris di dalam sebuah persero dilarang memiliki jabatan ganda, baik sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Kata Sandiaga Uno soal Ahok yang Dipilih Jadi Bos BUMN: Beliau Sarjana Pertambangan
Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara spesifik bahwa kader partai politik dilarang menempati posisi pimpinan BUMN.
Hal senada juga tidak tercantum di dalam lampiran Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi yaitu persyaratan formal, persyaratan materiil, dan persyaratan lain.
Dalam poin pertama persyaratan lain disampaikan, syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
Terkait persoalan ini, Erick sependapat.
Menurut dia, Ahok harus mengundurkan diri dari PDI-P bila menjabat sebagai salah satu pimpinan BUMN.
Hal yang sama, kata dia, juga dilakukan para staf khusus BUMN yang dulunya terlibat dalam partai politik.
• Ahok Tanggapi soal Harus Keluar Parpol jika Masuk BUMN: Emangnya PDIP Partai Terlarang?
"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, terkait kasus hukum Ahok, Erick menyatakan, telah menyerahkan hal tersebut kepada para ahli hukum untuk mengkajinya.
Ia hanya menegaskan bahwa sebagai korporasi, pihaknya mengedepankan aspek good corporate governance.
Untuk diketahui, dalam Pasal 45 UU BUMN disebutkan, mereka yang bisa diangkat sebagai direksi perum adalah seseorang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.