Kecelakaan Maut di Tol Cipali
UPDATE Kecelakaan Maut Bus Sinar Jaya Vs Arimbi di Cipali, Polisi: Tidak Ada Bekas Rem Sama Sekali
Pihak kepolisian beberkan hasil penyelidikian sementara dari kecelakaan antara Bus Sinar Jaya dan Bus Arimbi, Kamis (14/11/2019).
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi ungkapkan hasil penyelidikian sementara dari kecelakaan antara Bus Sinar Jaya dan Bus Arimbi, Kamis (14/11/2019).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kushariyanto.
"Kita lihat tadi dari awal hingga titik temu tidak ada bekas rem sama sekali," ujar Kushariyanto seperti yang dikutip dari Tayangan YouTube tvOneNews, Kamis (14/11/2019).
• Jasa Raharja akan Beri Santunan pada Keluarga Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipali Sebesar Rp 50 Juta
Kushariyanto juga membeberkan kronologis kecelakaan maut antara Bus Sinar Jaya vs Bus Arimbi itu.
Mulanya Bus Sinar Jaya melintas dari arah Palimanan, kemudian bus tiba-tiba oleng ke jalur B tempat dimana Bus Arimbi sedang melintas.
"Di jalur B dari arah Palimanan dan Jakarta, Arimbi dan Sinar Jaya bertemu di situ, mereka beradu dari sebelah kanan bus masing-masing," ujar Kushariyanto.
"Dari situlah Sinar Jaya kemudian terpental ke kiri, sampai kembali ke posisi arah ke Palimanan," imbuhnya.
Tetapi karena terdapat penghalang di median jalan, pergerakan Bus Sinar Jaya terhenti di median jalan tol.
"Dia kembali ke arah Palimanan, mungkin karena terhambat oleh beton-beton ini, dia (Bus Sinar Jaya) akhirnya berhenti di median jalan, antar jalur A dan jalur B" kata Kushariyanto.
"Sementara Arimbi terpental ke sebelah kiri, ke pinggir jalur B," tambahnya.
Terkait korban akibat kecelakaan maut tersebut, Dirgakum Korlantas Polri ini mengatakan, mereka masih berada di RSUD Subang.
Pihak keluarga korban juga sudah diperbolehkan membawa jenazah kerabat mereka kembali pulang untuk dimakamkan.
Terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dua bus di ruas Tol Cipali, Kamis (14/11/2019), Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada seluruh korban, baik luka maupun tewas.

• FOTO-FOTO Penampakan Bangkai Bus Arimbi Pascakecelakaan Maut dengan Bus Sinar Jaya di Tol Cipali
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eki Martajaya, seperti yang dilansir TribunWow dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019),
Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.