Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Ditjen Imigrasi: Hingga Kini Paspor Rizieq Masih Berlaku

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019). 

Sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun menurut Menko Polhukam tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," ujar Mahfud MD.

Mahfud mengatakan orang yang dicekal (cegah tangkal) karena menurut hukum Indonesia itu maksimal enam bulan.

Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Begini Kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq ShihabDitjen ImigrasiArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved