Kabar Tokoh
Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Ditjen Imigrasi: Hingga Kini Paspor Rizieq Masih Berlaku
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019).
Sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun menurut Menko Polhukam tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," ujar Mahfud MD.
Mahfud mengatakan orang yang dicekal (cegah tangkal) karena menurut hukum Indonesia itu maksimal enam bulan.
• Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Begini Kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie