Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Ditjen Imigrasi: Hingga Kini Paspor Rizieq Masih Berlaku

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie memberikan keterangan terkait dengan kabar pencekalan Rizieq Shihab.

Hal itu ia ungkapkan saat wawancara bersama KompasTV dalam program Kompas Petang, Selasa (12/11/2019).

Ia menyampaikan terkait keabsahan surat cekal yang disampaikan oleh Rizieq, tentunya melalui hubungan diplomatik Kementerian Luar Negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ketika diwawancarai Kompas TV, Selasa (12/11/2019) petang. (dok KompasTv)

 

Habib Rizieq Shihab Ngaku Siap Balik ke Indonesia Kapan Saja: Tapi Ada Pihak yang Takut Saya Pulang

Namun demikian, hal itu berkaitan dengan kewenangan kedaulatan pemerintah Arab Saudia.

"Itu pemerintah Indonesia tentu tidak dapat ikut mencampurinya," ujar Ronny Sompie.

Ronny mengatakan sementara ini belum pernah ada komunikasi terkait pemulangan Habib Rizieq kembali ke Indonesia.

"Sampai saat ini selain kami mengikuti melalui media, yang selama ini memberitakan tentang keinginan Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia," ujar Dirjen Imigrasi.

Ia juga menjelaskan adanya kewajiban-kewajiban hukum berkaitan dengan imigrasi yang harus diselesaikan oleh Habib Rizieq di Arab Saudia yang mungkin menjadi kendala kepulangan Rizieq ke Indonesia.

Namun demikian, imigrasi Jakarta akan berupaya mencari tahu yang menjadi penghambat kepulangan Rizieq.

"Sebenarnya kendalanya berkaitan dengan hal apa dan kami bisa menjelaskan, apabila kami sudah mendapatkan informasinya," ujarnya.

Diketahui bahwa paspor Rizieq, Ronny menyampaikan, paspor itu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat tanggal 25 Februari 2016 dan berlaku hingga Februari 2021.

"Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ujar Ronny.

Ronny menegaskan bahwa Rizieq kapan saja dapat kembali pulang ke Indonesia.

Rizieq Shihab Tunjukkan Bukti Surat Dicekal, Mahfud MD: Suruh Kirim ke Saya, Kok Hanya di TV Begitu

"Pemerintah Indonesia harus terbuka untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga Indonesia untuk kembali ke Indonesia tentunya," ungkapnya.

Menurut Ronny, dalam konteks Rizieq ini yang bersangkutan keluar dari Indonesia sejak 27 April 2017 dan sudah dua tahun lebih Rizieq meninggalkan Indonesia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizieq ShihabDitjen ImigrasiArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved