Perppu UU KPK
Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Tak Dapat Lakukan Apapun: Saya Menteri Sekarang
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku senang jika Presien Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, meskipun begitu Mahfud MD mengaku tak dapat berbuat apapun, Senin (11/11/2019).
Sebab, Mahfud MD kini menjabat sebagi menteri yang harus tunduk pada perintah presiden.
• Mahfud MD: Presiden Jokowi Pernah Sampaikan Laporkan ke KPK, tapi Kasusnya Enggak Terungkap
• Rocky Gerung Kritisi Pernyataan-pernyataaan Mahfud MD di Media: Mahfud Lagi Nikmati Kamera Publik
"Bagi saya begini, saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan sebagai jalan pasti mendukung," ucap Mahfud MD.
Sebagai seorang menteri, Mahfud MD menyatakan dirinya harus menjalankan visi dan misi presiden.
Lantas, ia menyinggung soal imbauan Jokowi pada kabinetnya bahwa menteri tak boleh memiliki visi dan misi sendiri.
Namun, yang ada hanyalah visi misi presiden.
"Tetapi, saya menteri sekarang. Ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri," jelas Mahfud MD.
"Yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden."
Sebagai seorang menteri, Mahfud MD juga menyatakam dirinya menunggu sikap resmi Jokowi.
Ia menyebut Jokowi tetap akan menunggu hasil uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi.
"Maka, dalam posisi ini tentu saya menunggu Presiden kan. Mengeluarkan Perppu atau tidak, pasti saya akan memberikan saran."
"Akan memberi pertimbangan, begitu kan sudah jelas kalau itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut Jokowi sebagai presiden yang mudah diajak berdiskusi.
Termasuk berdiskusi tentang Perppu KPK yang hingga kini belum diterbitkan presiden.