Perppu UU KPK
Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Tak Dapat Lakukan Apapun: Saya Menteri Sekarang
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku senang jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dan ketika waktu keterangan pers berbeda ya," jawab Azra.
Lantas, pria yang juga merupakan Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan bahwa Mahfud MD juga termasuk orang yang meminta presiden untuk mengeluarkan Perppu.
"Di dalam pertemuan dengan presiden, kita itu termasuk Pak Mahfud menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK."
"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi Undang-Undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azra.
• Temui Dua Menteri Australia, Mahfud MD Minta Pengakuan soal Papua: Tak Boleh Diganggu Gugat
• Bahas soal RUU KUHP, Mahfud MD: Enggak Mungkin Langsung Setuju Semua
Namun saat di depan wartawan, Mahfud MD justru juga mengungkapkan alternatif lain, yakni mengusahakan Perppu KPK ini melalui Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan di depan presiden, Mahfud MD juga sudah menjelaskan bahwa alternatif itu sulit dilakukan demi menyelamatkan KPK.
"Yang pertama dia bilang bawa ke MK Yudisial Review ya kan," ujarnya.
"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama Yudisial Review itu makan waktu yang lama."
"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.
Selain sulit, yudisial review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi mengurusi masalah konstitusi bukan masalah korupsi ataupun masalah hak warga negara.
"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, Yudisial Review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azra.
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com)