Terkini Daerah
Kronologi Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci hingga Tewas di Palembang, Pelaku Tutupi Kehamilannya
Kasus ibu yang membunuh anaknya sendiri dengan cara memasukkan ke dalam mesin cuci menggemparkan publik, seperti apa kronologinya?
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
ST juga tidak pernah sekalipun mengecek kehamilannya tersebut ke bidan ataupun dokter.
Kehamilan ST terjadi sebelum ia bekerja di rumah Ferdyta.
Ia baru bekerja di rumah tersebut selama enam bulan, terhitung sejak Mei 2019.
Menurut ST, kandungannya sudah berumur sembilan bulan.
• Bayi Tewas setelah Dimasukkan ke Mesin Cuci, Sosok Ayah yang Sempat Menghilang Akhirnya Terungkap
Keterangan Kepolisian
Kini status ST ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan ST ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan.
ST ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kekerasan terhadap anaknya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk itu ia dijerat Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak
Didi juga menyebut pihaknya akan melakukan tes kejiwaan pada pelaku.
Nantinya, hasil tes tersebut akan digunakan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kita akan lihat apakah kondisi kejiwaan tersangka ini terganggu atau tidak. Sehingga tes ini diperlukan,"kata Didi, Rabu (6/11/2019).
"Kami masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja ke depan dijerat pasal lain," ucap Didi Hayamansyah saat gelar perkara.
Didi mengungkapkan, motif pelaku memasukkan anaknya ke mesin cuci agar persalinan tersangka tak diketahui oleh rekannya yang lain.
Pelaku yang hamil ditinggal pergi oleh pacarnya yang tak betanggung jawab.