Breaking News:

Isu Radikalisme

Mahfud MD Beberkan 3 Cara Pemerintah Tindak Gerakan Radikalisme: Jangan Apa-apa Salahin Pemerintah

Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (06/11/2019).

Mulanya, Mahfud MD menegaskan bahwa radikalisme itu tidak mempresentasikan agama tertentu.

Di ILC, Mahfud MD Paparkan Teori Hak Asasi, Sebut Organisasi Punya Hak Batasi HAM Anggotanya

"Pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengatakan orang Islam itu radikal, justru pemerintah itu mengatakan orang Islam itu toleran."

"Oleh sebab itu yang radikal itu oknum-oknum dan sebagian kecil nah itu yang harus dihadapi," jelas Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan ada tiga jenis radikalisme.

Tiga jenis radikalisme antara lain, takfiri, jihadis, dan politik ideologis.

"Bentuknya ada tiga secara ilmiah, satu takfiri pertama selalu menganggap orang lain kafir dirinya yang benar."

"Lalu yang kedua jihadis itu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain yang berbeda kalau perlu membunuh."

"Lalu yang ketiga politik ideologis mengajak adu wacana bahwa yang ada ini salah dengan penyesatan pemikiran," papar Mahfud MD.

Menteri yang merupakan Pakar Tata Hukum Negara ini lantas menjelaskan beda tindakan pemerintah pada pelaku radikalisme.

"Nah itu saja sebenarnya dan tindakan dari pemerintah itu berbeda ya, kalau sikap radikal itu dituangkan di organisasi ya organisasinya yang ditangkap."

"Kalau jihadis orangnya yang ditangkap karena jihadis itu masuk ke teror praktiknya," ungkapnya.

Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?

Lantas, Mahfud MD menjelaskan pemerintah berani membuka perdebatan soal radikalisme jika ada pihak yang menentang melalui adu wacana.

"Nah kita menghadapinya kalau wacana kita hadapi dengan wacana. Oleh karena itu saya berani berdebat soal wacana keagamaan," kata Mahfud MD.

Namun, jika radikalisme sudah berbentuk jihadis dan meneror orang lain maka hal itu diserahkan pada pihak berwajib.

"Tapi kalau jihadis itu urusan BNPT dan polisi iya kan?," ucap Mahfud MD.

Sedangkan ketika masih berbentuk takfiri, pemerintah wajib melarang tindakan tersebut agar tidak ada hal yang lebih buruk terjadi.

"Nah ketika dia masih berbentuk takfiri kita larang. Janganlah suka mengadu domba itu tidak toleran dan sebagainya," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Mahfud MD meminta agar masyarakat jangan menganggap bahwa pemerintah selalu bersikap represif dalam menindak radikalisme.

"Kan itu saja yang dilakukan pemerintah dan itu bagus dan saya berharap orang apa-apa disalahkan pemerintah," lanjut Mahfud MD.

Kemudian, Mahfud MD menyinggung pihak-pihak yang menyebarkan pikiran yang sesat soal radikalisme.

Meski tidak bertindak dan hanya menyampaikan usulan yang radikal, namun mereka cenderung tidak akan mau disalahkan jika sudah terjadi kerusakan.

Bahas Prabowo Jadi Menteri, Rocky Gerung Blak-blakan Ungkap Ketakutan Jokowi hingga Rekrut Mahfud MD

"Karena nanti begini kalau terjadi sesuatu lalu kita semua apa namanya rusak itu orang-orang yang kritik seperti itu di dalam sejarah, loh kan saya cuma usul kok tidak bertindak."

"Padahal mau bertindak selalu dihantam mari kita atur negara ini dengan sebaik-baiknya," tegas Mahfud MD.

Lihat videonya mulai menit ke-4:10:

Mahfud MD Bongkar Percakapannya dengan Presiden Jokowi terkait Radikalisme

Mahfud MD menegaskan, paham radikalisme tidak terkait dengan agama tertentu.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD ketika menjadi narasumber Kompas Petang pada Jumat (1/10/2019).

"Ya begini, pertama menyangkut subjek dulu. Subjek radikalisme itu bukan penganut agama tertentu," kata Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV.

"Meskipun yang banyak itu memang pelaku-pelakunya adalah orang agama tertentu," sambungnya.

Namun, ia menegaskan bahwa tindak radikalisme itu nyata adanya.

Hal itu dibuktikkan melalui pengadilan.

"Tapi bukti di pengadilannya jelas bahwa telah melakukan tindakan yang disebut radikal atau penganut faham radikalisme," katanya.

Menurutnya, penegak hukum juga tidak bertindak diskriminatif dalam memberi hukuman bagi pelaku tindak radikalisme.

"Semua yang ada itu kan proses hukumnya jelas, bukan merupakan tindakan yang sembunyi-sembunyi apalagi diskriminatif. Itu menyangkut subjeknya," ujar menteri yang juga seorang Pakar Tata Hukum Negara itu.

Lantaran radikalisme tidak tertuju pada agama tertentu, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan agar mencari sebutan lain bagi pelaku tindakan tersebut.

"Karena subjeknya tidak tertuju pada penganut kelompok atau agama tertentu," ujarnya.

"Maka kemarin presiden mengusulkan meskipun tidak menjadi keputusan tetapi sekedar memberi ilustrasi."

"Presiden mengatakan bahwa penganut radikal atau radikalisme itu memang bukan agama tertentu sehingga mungkin perlu dicari sebutan lain," papar dia.

Jokowi sempat memberikan satu contoh nama lain bagi pelaku tindak radikalisme, yakni manipulator agama.

"Sebutan lain itu apa sih, manipulator agama gitu," kata Mahfud MD mengungkap pernyataan Jokowi.

"Tetapi itu tentu hanya selingan, atau ilustrasi, betapa bahwa kaum radikal itu atau penganut kaum radikalisme bukan penganut agama tertentu," ucapnya.

 Ini Momen saat Mahfud MD Kesulitan Ucapkan Kata Menyengsarakan: Saya Ulangi, Biar Gak Diketawai

Lihat videonya mulai menit-1:34:

 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
radikalismeMahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Kabinet JokowiMenkopolhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved