Kasus Korupsi
Selain Sofyan Basir, Inilah Dua Terdakwa yang Pernah Dibebaskan Pengadilan Tipikor
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).
Dalam perkara tersebut, Mochtar diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Selain itu, ia dituduh menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Ia juga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
• Hari Ini, Sofyan Basir Bakal Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Kasus PLTU Riau-1
Kasus Suparman
Vonis bebas kedua diterima oleh mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Vonis tersebut diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah dia dinyatakan tak bersalah dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.
• Dituding Fahri Hamzah Tebang Pilih Kasus Korupsi, KPK Singgung soal Kasus Orang yang Kerap Mengritik
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.
"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi.
Kemudian, jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan di tingkat pertama dan menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017).
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017.
Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor".