Breaking News:

Kasus Korupsi

Selain Sofyan Basir, Inilah Dua Terdakwa yang Pernah Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018) 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

Vonis bebas yang diterima Sofyan Basir ternyata bukan pertama kalinya dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Hariono saat menyatakan, Sofyan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membaca amar putusan.

Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Diwarnai Tepuk Tangan hingga Isak Tangis Pengunjung Sidang

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Selain Sofyan, ada dua terdakwa kasus korupsi lain yang juga pernah bebas pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor.

Singgung Status Tersangka Dirut PLN Sofyan Basir, Arief Poyuono: Enggak Ada Duit Dia Terima

Pertama, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.

Kasus Mochtar Mohamad

Saat membaca amar putusan, majelis hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi berpendapat, Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.

Namun, Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK berpendapat lain.

Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung menyatakan Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjamaah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sofyan BasirPerusahaan Listrik Negara (PLN)Pengadilan TipikorKorupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved