Terkini Daerah
Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Ini Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar
Seorang nasabah harus didenda Rp 4 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan karena pegawai bank salah transfer. Ini kisahnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.
Digunakan untuk operasional
Pada 14 Juli 2019, Eddy Sanjaya yang menjabat sebagai Direktur utama PT Darma Utama Metrasco mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.
Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.
Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.
• Ungkap 2 Kekhawatiran soal Kabinet Jokowi, Usman Hamid: Harusnya yang Dipilih Tanggung Jawab Dong?
Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan setelah mendapatkan informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja Penawar Sembring melakukan konfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco.
Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.
Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy Sanjaya selaku direktur utama.
Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2.880.574.000.
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
• Keluarga dari Remaja di NTT yang Dianiaya setelah Dituduh Curi Cincin Laporkan 7 Orang ke Polisi
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.
Namun, ternyata dana tersebut telah digunakan untuk operasionalisasi perusahaan tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.
Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar"