Breaking News:

Terkini Daerah

Gara-gara Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Ini Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar

Seorang nasabah harus didenda Rp 4 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan karena pegawai bank salah transfer. Ini kisahnya.

Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ia didenda Rp 4 miliar karena tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur ketua majelis Richard Silalahi.

Pesan PAN ke Faldo Maldini yang Kini Bergabung dengan PSI: Jangan Pindah Mulu, Enggak Baik

Jika Eddy tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayar seluruh denda.

Bagi majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.

Berawal dari transaksi 2013

Eddy Sanjaya adalah Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel, dan lainnya.

Hari itu, 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja Penawar Sembiring yang menjadi saksi kasus tersebut menerima 2 berkas bilyet giro.

Sebelum Disekap, Dirut Hotel Ternyata Dipaksa Debt Collector untuk Tanda Tangan Surat Kenaikan Utang

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3.000.000.

Selanjutnya, Raja Penawar Sembiring memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.

Namun, ternyata Raja Penawar Sembiring lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000.

Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
MedanBankBNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved