Terkini Daerah
5 Fakta Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Modus Tangkal Santet
Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya sendiri, NK (16) hingga hamil. Ini deretan fakta-faktanya.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
4. Korban Hamil
Akibat perbuatan sang ayah, korban kini hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.
• Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan di Sumsel, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
5. Modus Pelaku Perkosa Anak Kandung
Sementara itu, dikutip dari TribunJakarta.com, Ferdy mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa putrinya dalam pengaruh santet.
Dikatakannya, cara menghilangkannya adalah dengan melakukan persetubuhan.
"Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.
Menurut Ferdy, modus pelaku hanya mengada-ada.
• Pandji Pragiwaksono Singgung Titipan PDIP di Kabinet Jokowi, Faldo Maldini: Selamat Ya Bu, Mantap
"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," ujar Ferdy.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
(TribunWow.com)