Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Modus Tangkal Santet

Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya sendiri, NK (16) hingga hamil. Ini deretan fakta-faktanya.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan pada perempuan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya sendiri, NK (16).

Warga Curug, Kabupaten Tangerang itu ternyata sudah melakukan aksi bejatnya selama setahun, yakni sejak tahun 2018.

Aksi sang ayah terbongkar setelah ibu kandung korban melihat perilaku aneh anaknya.

Fakta Siswi SMA Diperkosa dan Dianiaya, Pelaku Ikut Yasinan saat Korban Hilang, Bersumpah Tak Tahu

Berikut ini deretan fakta pria di Tangerang yang tega memerkosa anak kandungnya:

1. Motif Pelaku

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/10/2019), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.

Ferdy menduga motif pelaku memerkosa korban karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi.

"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019)

Pengakuan Pelaku Pemerkosaan di Sumsel, Kaget saat Pacarnya Datang dan Mengaku Hamil

2. Ibu Lihat Perilaku Aneh sang Anak

Ferdy menjelaskan, aksi JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu, sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Setelah itu, korban akhirnya mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah Ibu Lihat Perilaku Aneh sang Anak

3. Dilakukan di Kamar

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.

4. Korban Hamil

Akibat perbuatan sang ayah, korban kini hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.

Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan di Sumsel, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

5. Modus Pelaku Perkosa Anak Kandung

Sementara itu, dikutip dari TribunJakarta.com, Ferdy mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa putrinya dalam pengaruh santet.

Dikatakannya, cara menghilangkannya adalah dengan melakukan persetubuhan.

"Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.

Menurut Ferdy, modus pelaku hanya mengada-ada.

Pandji Pragiwaksono Singgung Titipan PDIP di Kabinet Jokowi, Faldo Maldini: Selamat Ya Bu, Mantap

"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," ujar Ferdy.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunWow.com)

Tags:
PemerkosaanTangerangSantet
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved