Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Soal Kasus Ikan Asin, Pengacara Ungkap Kondisi Rey Utami dan Pablo Benua di Penjara: Sangat Stres

Soal kasus ikan asis Fairuz A Rafiq vs Galih Ginanjar, pengacara Insank Nasruddin sebut Rey Utami dan Pablo Benua sangat stres 3 bulan di penjara.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pablo Benua dan Rey Utami. 

TRIBUNWOW.COM - Lama bergulir, kasus video ikan asin yang melibatkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua ternyata telah memasuki babak baru.

Kasus video ikan asin yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, kini telah berstatus P21 alias hasil penyidikan sudah lengkap.

Ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, pengacara Insank Nasruddin.

Farhat Abbas Dicopot Jadi Pengacara Pablo-Rey Utami di Kasus Ikan Asin, Hotman Paris: What A Life

Dilansir YouTube STARPRO Indonesia pada Selasa (22/10/2019), pengacara yang menggantikan posisi Farhat Abbas ini mengungkap dirinya sudah berdiskusi dengan sang klien mengenai kelanjutan kasus ini.

“Saya dah berdiskusi dengan Pablo dan Rey ya. Ternyata perkara ini udah P21. Yang artinya kami menunggu kapan para penyidik melakukan tahap 2.”

“Tahap 2 kan pelimpahan ya. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Insank Nasruddin di YouTube STARPRO Indonesia.

Pengumuman ini seolah menjadi angin segar bagi publik yang menantikan kelanjutan kasus video ikan asin yang telah berbulan-bulan bergulir.

Mengutip Wartakota, Rey Utami dan Pablo Benua telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka video sindiran ikan asin sejak Kamis (11/7/2019).

Pasalnya, Rey dan Pablo merupakan pemilik channel YouTube yang menayangkan sindiran bau ikan asin yang ditujukan kepada mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

Bukan cuma mereka, Galih Ginanjar juga telah menyandang status itu di hari yang sama.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun.

Alhasil, keduanya resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2019 lalu.

Status P21 yang kini disandang kasus video ikan asin tersebut menyiratkan jika perkara yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar siap digelar di pengadilan.

“P21 artinya berkas semua sudah lengkap, tinggal dilimpahkan saja ke pihak kejaksaan. Kemudian perkara ini akan bergulir ke pengadilan,” sambung sang pengacara.

Publik boleh bersenang hati dengan pengumuman ini, namun berbeda dengan Rey Utami.

Farhat Abbas Diganti, Kuasa Hukum Pablo Benua-Rey Utami Ungkap Kondisi Miris Kliennya di Penjara

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
Fairuz A RafiqGalih GinanjarPablo BenuaRey Utami
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved