Breaking News:

Perppu UU KPK

UU KPK Hasil Revisi yang Sah Sudah Diberi Nomor Undang-Undang, Begini Reaksi KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi telah diberi nomor.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi telah diberi nomor.

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019), UU KPK baru itu telah dicatat oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor

Hal itu diungkapkan oleh Febri dalam keterangan tertulisnya.

"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini," kata Febri, Jumat (18/10/2019).

Ia menuturkan UU KPK masuk dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019.

Sebelumnya, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun pihaknya mengaku belum mendapat dokumen resmi UU KPK hasil revisi yang sudah diberi nomor tersebut.

"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," ujar Febri.

Febri menuturkan jika nanti sudah dapat akan memutuskan tindak lanjut dari hal tersebut.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata dia.

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan jajaran struktural internal

Pertemuan itu untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.

"Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan."

"Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Menurutnya hal itu menyangkut banyak orang dan SDM.

"Yang sangat krusial, yang menyangkut banyak orang, itu terkait transisi SDM. Itu yang kita juga bicarakan jauh-jauh hari," ujar dia.

Ia mengungkapkan dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

Sedangkan pada UU yang lama, pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial.

"Misalnya di dalam perkom itu kita menyiapkan in case misalkan itu diundangkan, yang tanda tangan surat perintah penyidikan misalnya siapa, itu tadi kita tentukan, seperti Deputi Penindakan, ada di dalam perkom itu," kata Agus.

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

UU KPK Resmi Berlaku

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku, Kamis (17/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.

Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.

Padahal, UU KPK dikritik sejumlah pihak tak terkecuali KPK sendiri.

UU KPK, dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Satu di antaranya mengenai dewan pengawas yang mana penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Hal ini menurut KPK dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Dari keseluruhan, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua

Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi sempat mengatakan akan mempertimbangkan Perppu UU KPK.

Akan tetapi penolakan perppu UU KPK dilayangkan para DPR dan partai politik pendukungnya.

Hingga sampai Rabu (16/9/2019) kemarin perppu tidak kunjung diterbitkan Jokowi.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media pun Jokowi tampak diam dan hanya tersenyum.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Perppu UU KPKUU KPKKPKFebri Diansyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved