Breaking News:

Perppu UU KPK

UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun

Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD dan Refly Harun menjelaskan nasib Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sekarang.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube tvOneNews
Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD dan Refly Harun menjelaskan nasib Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sekarang. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD dan Refly Harun menjelaskan nasib Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sekarang.

Sedangkan sebagaimana diketahui, Undang-undang KPK hasil revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019).

Dilansir oleh TribunWow.com melalui channel YouTube tvOneNews, Mahfud MD menjelaskan kini KPK masih bekerja seperti biasa sebelum 19 Desember 2019.

 

Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi

Dengar Perkataan Mahfud MD soal UU KPK, Refly Harun Langsung Buka HP: Kok Bisa Beda-beda Ya?

Namun, perubahan bisa saja lebih cepat terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Dewan Pengawas KPK sebelum tanggal tersebut.

"Sampai dengan tanggal 19 Desember atau kalau lebih cepat itu dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih terus bisa melaksanakan tugasnya." jelas Mahfud MD.

Meski undang-undang hasil revisi telah berlaku, namun KPK masih bisa bekerja seperti biasa karena Dewan Pengawas belum dibentuk presiden.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Pasal 69 d.

"Artinya sekarang Undang-undang berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 d, sebelum presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi di situ disebut Pasal 69 d komisi pemberantasan korupsi artinya bukan hanya komisionernya."

"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya," papar Mahfud MD.

Mahasiswa yang akan Demo Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara

KPK kini masih bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasa, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penggeledahan.

Apalagi, pimpinan baru KPK juga belum dilantik.

"Jadi tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember hari terkahir, sehingga 19 Desember kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan Pelantikan atau pengangkatan atau pimpinan yang baru maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."

"Termasuk melakukan OTT, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya," jelas Mantan Menkumham ini.

Sementara itu, Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun yang juga menjadi narasumber dalam acara itu, setuju dengan pernyataan Mahfud MD.

Sebelum Dewan Pengawas dibentuk, KPK masih bisa bekerja seperti biasanya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tanggapi Mahfud MD soal UU KPK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tanggapi Mahfud MD soal UU KPK (YouTube/tvOneNews)

 

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

"Begini, kelazimannya memang kalau belum ada Dewan Pengawas maka kemudian jalan sebagaimana sebelummya terbentuknya Dewan Pengawas, setelah adanya Dewan Pengawas maka ketentuan-ketentuan izin itu berlaku," kata Refly Harun.

Namun, Refly Harun menyorot izin penyadapan oleh Dewan Pengawas.

"Maka saya sangat menggarisbawahi izin penyadapan, di situ dikatakan untuk melakukan penyadapan izin Dewan Pengawas tapi ternyata tidak hanya izin Dewan Pengawas," kata Refly Harun.

Pakar Tata Hukum Negara ini lantas mengatakan bahwa izin penyadapan tidak hanya semata-mata izin pada Dewan Pengawas.

KPK harus membuat gelar perkara sedangkan gelar perkara bisa dilakukan jika ada sejumlah bukti terlebih dahulu ditemukan.

Sehingga, OTT yang baru akan sulit dilakukan tanpa melakukan penyadapan terlebih dahulu.

"Dewan Pengawas baru bisa bisa diberikan itu dalam pasal penjelasannya setelah gelar perkara di depan Dewan Pengawas, artinya kita tidak bisa berharap kasus-kasus baru di OTT."

"Karena kasus yang di OTT dengan penyadapan itu satu paket," tegas Refly Harun.

Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Selama 2 Bulan Terakhir, 5 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Menurut keterangan pakar tata hukum asal UGM ini, OTT juga tidak bisa dilakukan tanpa adanya penyadapan terlebih dahulu.

Bagaimana KPK bisa mengOTT orang tanpa mendapat buktinya terlebih dahulu.

"Tidak mungkin mengOTT orang tanpa terlebih dahulu menyadapnya, karena kita tidak tahu konteksnya," lanjutnya.

Penyadapan baru bisa dilakukan oleh KPK setelah melakukan gelar perkara.

Sedangkan, gelar perkara baru bisa diadakan setelah KPK menemukan sejumlah bukti maupun menemukan tersangkanya.

"Nah nanti kalau ada kasus baru tidak mungkin diberikan izin oleh Dewan Pengawas karena belum gelar perkara."

Padahal gelar perkara kita tahu kalau sudah ada alat bukti minimal untuk ditingkatkan menjadi tahap penyidikan kalau sudah ada tersangkanya," jelas Refly Harun.

Sehingga, Refly Harun merasa undang-undang KPK hasil revisi itu jelas melemahkan KPK.

Lihat videonya sejak menit awal: 

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Tags:
Perppu UU KPKUU KPKMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved