Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

UU KPK Hasil Revisi Kini Berlaku, Refly Harun: Sebagian Besar Pakar Hukum Sepakat itu Lemahkan KPK

Pakar Tata Negara, Refly Harun menyatakan Undang-undang KPK hasil revisi yang resmi berlaku itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

Tangkapan Layar Youtube tvOnenews
Pakar Tata Negara, Refly Harun 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan Undang-undang KPK hasil revisi yang resmi berlaku itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

Refly Harun menyatakan, sebagian masyarakat Indonesia juga berpendapat demikian.

Hal itu disampaikan Refly Harun dalam acara 'KABAR PETANG' yang diunggah kanal YouTube tvOneNews, Kamis (17/10/2019).

"Ya begini ya, kita berdebat di masyarakat tentang pelemahan KPK melalu undang-undang KPK ini," ucap Refly Harun.

Pakar Tata Negara, Refly Harun menyatakan Undang-undang KPK yang resmi berlaku itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.
Pakar Tata Negara, Refly Harun menyatakan Undang-undang KPK yang resmi berlaku itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. (Tangkapan Layar YouTube tvOneNews)

 

UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun

Demo Tolak UU KPK Hasil Revisi Bubar, Ketua BEM Akui Sempat Ditawari Uang hingga Didatangi Polisi

Mahasiswa yang akan Demo Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara

Refly Harun juga menyebut sebagian besar pakar hukum menganggap UU KPK hasil revisi memang melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Dan rasanya, hampir semua pakar hukum sepakat bahwa undang-undang (KPK) ini melemahkan (KPK)," ucap Refly.

Menurutnya, terdapat 15 poin di UU KPK hasil revisi yang dinilai dapat melemahkan KPK.

"Bahkan KPK sendiri mencatat ada 15 titik pelemahan KPK," terang Refly.

Dalam UU KPK hasil revisi, lembaga antirasuah itu kini masuk dalam jajaran eksekutif pemerintah.

Menurutnya, hal itu dapat menyebabkan adanya intervensi terhadap KPK saat melaksanakan tugasnya.

"Kalau saya memang mencatat besarannya ya, pertama menjadikan KPK menjadi lembaga eksekutif itu menurut saya potensial untuk mengundang intervensi kekuasaan," ucap Refly.

"Kita tidak bicara orangnya, kita bicara potensi untuk intervensi," kata dia menambahkan.

Lebih lanjut Refly mengungkapkan, dengan berlakunya UU KPK hasil revisi itu memungkinkan pemerintah untuk mengatur KPK.

"Misalnya suatu saat bukan tidak mungkin ada peran pemerintah yang mengatur tentang KPK," terang Refly.

"Tidak mengatur tentang teknis penyelidikan dan penyidikannya, teknis yudisialnya tapi mengatur organisasi dan lain sebagainya sangat mungkin.," imbuhnya.

Ia lantas menyoroti tentang keberadaan dewan pengawas.

UU KPK Hasil Revisi Resmi Berlaku, Refly Harun Sebut Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Gubernur Sumut: Sangat Prihatin untuk Itu Sama-sama Kita Doakan

"Berikutnya adalah eksistensi dewan pengawas itu menjadi lembaga yang powerful, monster baru," tuturnya.

Menurutnya, adanya dewan pengawas KPK justru dapat merusak sistem penanganan kasus di KPK.

"Kita tidak bisa menyerahkan sebuah organisasi pada orangnya, nanti kalau orangnya terpilih baik kan belum tentu," ucapnya.

Menurutnya, jika sistem yang berlaku itu baik, maka orang yang berada di dalamnya pun juga akan baik.

Begitu pula sebaliknya.

"Kita kan membangun sistem, jadi kalau membangun sistem itu orangnya jelek pun harus menjadi baik, mau enggak mau karena sistemnya bagus," kata Refly.

Ia melanjutkan, sistem yang baik terbagi menjadi dua.

Yakni sistem dengan fondasi yang baik, dan yang buruk.

"Sistem itu kan dibagi menjadi dua, fondasi aturan yang baik dengan kemudian culture kelembagaan yang baik, ini fondasi aturannya kurang baik salah satunya tadi saya katakan," tuturnya.

Dengan adanya dewan pengawas, KPK tak dapat melakukan OTT terhadap kasus baru.

Menurutnya, keberadaan dewan pengawas justru menghambat kinerja KPK.

"KPK tidak mungkin melakukan OTT terhadap kasus baru karena untuk itu dia harus melakukan penyadapan," kata dia.

Refly menjelaskan, penyadapan hanya dapat dilakukan KPK seusai melakukan gelar perkara dan mendapat izin dari dewan pengawas.

"Penyadapan hanya bisa dilakukan kalau izin, sudah gelar perkara di depan dewan pengawas," imbuh Refly.

"Artinya kan sebelum gelar perkara tidak mungkin izin dikeluarkan."

Simak video selengkapmnya berikut ini menit 9.32:

(TribunWow.com)

Tags:
Refly HarunUU KPKMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved